Sekjen KPMH Aulia Fahmi | IST

HARNAS.ID – Sekjen Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Aulia Fahmi mendukung langkah tegas Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang bersama Satpol PP terkait penutupan resto dan wisata padi-padi di kawasan Kecamatan Pakuhaji, Tangerang. 

Menurut dia, penutupan bangunan usaha padi-padi adalah jawaban dari keresahan masyarakat selama ini. Belum lama warga setempat sempat berdemo karena pengusaha padi-padi sewenang-wenang membuka tempat usaha di daerahnya. 

“Langkah cepat pemda setempat patut diacungi jempol, karena dikhawatirkan akan timbul kemarahan masyarakat kalau dibiarkan,” katanya, Rabu (21/9/2022). 

Penutupan padi-padi dinilai sudah sejalan dengan Perda Kabupaten Tangerang No 3 tahun 2108 Tentang Penertiban IMB Pasal 23. Dalam aturan itu disebutkan bahwa bangunan yang sudah terbangun dan tidak memiliki IMB punya kewajiban mengajukan IMB pemutihan atau perintah pembongkaran.

“Terlebih pemilik resto dan wisata padi-padi seakan seperti melawan pemda. Hal ini terlihat saat pihak Kecamatan Pakuhaji berkirim surat dan memberikan imbauan karena usahanya tidak memiliki IMB, tetapi tidak sama sekali digubris. Bahkan saat pihak trantib Kecamatan Pakuhaji memasang portal/plang pembatas malah dirusak,” ujar Aulia. 

Polres Metro Tangerang Kota sudah menetapkan sembilan tersangka akibat pengerusakan ini, di antaranya pemilik resto dan wisata padi-padi. Itu karena ada fakta bahwa yang merusak adalah pekerja padi-padi. Kuat pula dugaan mereka disuruh oleh bosnya. 

“Maka itu bukan hanya pekerjanya yang menjadi tersangka, tapi juga pemiliknya,” tuturnya. 

Atas semua dasar ini, KPMH mendorong Polres Metro Tangerang Kota segera menahan para tersangka. Jika tidak, dikhawatirkan akan ada pelanggaran lagi dari pemilik padi-padi tersebut. Upaya penahanan ini sangat beralasan karena belum lama beredar di sosial media pencitraan seolah tersangka-tersangka ini adalah korban kriminalisasi.

“Padahal fakta hukumnya jelas, peristiwa pengerusakannya ada, dokumentasi lengkap, orang yang merusaknya juga ada, bahkan saksi-saksi ada. Ini sudah melebihi dua alat bukti yang cukup,” kata Aulia. 

Editor: Ridwan Maulana