Ilustrasi gratifikasi | IST

HARNAS.ID Polres Lampung Utara terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara (Lampura). Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi menyatakan pihaknya telah memeriksa saksi baru dalam kasus ini.  

“Hari ini agenda pemanggilan saksi-saksi lanjutan kasus gratifikasi dana Bimtek di Dinas PMD Lampung Utara. L dan M akan kami lakukan pemanggilan siang ini, statusnya masih sebagai saksi. Saat ini juga ada pegawai Honorer yang kami mintai keterangan di Unit Tipidkor,” ujar Kasat saat ditemui di kantornya, Rabu (11/5/2022). 

Dalam kesempatan berbeda, perwakilan mahasiswa Lampung Jakarta, Sopian siap mengawal kasus gratifikasi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Utara. Pengawalan dilakukan agar kasus tersebut dapat diusut tuntas. 

“Karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka 2 baru dalam kasus ini. Oleh karena itu kami mahasiswa Lampung jakarta akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Bila diperlukan kami akan melakukan aksi di Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK,” tegas Sopian.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Polres Lampung Utara menetapkan dua oknum anggota PNS PMD menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait Bimtek Kepala Desa 232 terpilih tahun 2022. Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menerangkan pihaknya telah mengamankan enam pelaku. 

“Kami amankan di Bekasi sedang menuju menuju Perjalanan Ke Porles Lampung Utara. Kemudian 3 orang lainnya Kita masih kita periksa sebagai Saksi,” ucap Kapolres. Menurut informasi dihimpun, dua saksi yang dijadwalkan pemanggilan hari ini oleh Polres Lampung Utara tidak hadir.

Editor: Firli Yasya