Ongkos Haji Naik, MUI Jabar Minta Tinjau Ulang

Foto: Istimewa

BANDUNG, Harnas.id – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar meminta usulan ongkos naik haji (ONH) menjadi Rp69 juta dari semula ‘hanya’ Rp39,8 juta, ditinjau ulang. Sebab menurutnya, hal itu sangat memberatkan terlebih disaat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya penuh paska pandemi Covid-19.

“Kemampuan biaya, apalagi sekarang kondisi ekonomi masyarakat belum pulih betul, masih pemulihan pasca COVID-19, kemudian dihantui resesi ekonomi, keuangan dan krisis pangan. Saya kira terlalu berat,” kata Rafani, dikutip dari detikcom, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut Rafani mengatakan, selain memberatkan, usulan itu juga tentunya mengagetkan jemaah yang hendak berangkat haji tahun ini. “Orang sudah menabung, dengan asumsi seperti tahun sebelumnya, tiba-tiba melonjak hampir dua kali lipat ya. Saya kira itu terlalu memberatkan bagi jemaah,” ujarnya.

“MUI pusat sudah keluarkan pernyataan, meminta supaya pemerintah tinjau kembali usulan ONH yang sampai Rp 69 juta. Kita tentu sepakat dengan MUI pusat,” katanya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal wacana kenaikan biaya haji yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag). Jokowi menegaskan kenaikan biaya haji masih dalam kajian.

“Biaya masih dalam proses kajian,” kata Jokowi saat meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung, di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Jokowi menegaskan biaya haji 2023 belum final. Dia menekankan biaya haji masih dalam kalkulasi. “Belum final, belum final sudah ramai, masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi,” ujarnya.

Kemenag sebelumnya mengusulkan kenaikan biaya haji pada 2023 naik menjadi Rp 69 juta. Wacana itu mencuat saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Yaqut menjelaskan wacana ini nantinya akan dibagi beban pembiayaannya dengan skema 70-30 persen. Sebesar 70 persen atau Rp 69 juta dibebankan kepada jemaah, sementara 30 persennya atau Rp 29,7 juta ditanggung pemerintah melalui dana subsidi.

“Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” kata Yaqut seusai rapat kerja. (PB/*)