Dituntut Seumur Hidup, Terdakwa Ferdy Sambo Pasrah

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Terdakwa Ferdy Sambo pasrah dituntut seumur hidup oleh JPU, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul ‘Pembelaan yang Sia-Sia’. Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok, serta tekanan luar biasa dari semua pihak,” kata Sambo di ruang sidang.

Ferdy Sambo pun hingga menamai nota pembelaan atau Pleidoi dengan Pembelaan yang Sia-sia.

Hal tersebut terungkap dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Ferdy Sambo merasa, dirinya beserta keluarga telah mendapatkan berbagai cacian dan makian. Ia mengaku pernah merasakan keputusasaan dan frustasi.

“Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan,” papar Sambo.

“Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” tambah dia.

Selama 28 tahun menjadi Anggota Polri, Ia pun tidak pernah melihat adanya tekanan yang begitu besar seorang terdakwa, seperti apa yang dialaminya.

“Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa,” ungkap Sambo.

“Termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi. Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi. Sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita,” tandasnya.

Terdakwa Ferdy Sambo menyatakan sikap kecewanya atas tuduhan publik terhadap dirinya seolah menjadi penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia. Hal tersebut disampaikan Sambo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia,” kata Sambo, Selasa (24/1/2023).

Sambo menerangkan, semenjak dirinya dijadikan tersangka pada kasus ini, beragam caci maki serta pem-bullyan pun diterimanya beserta keluarga.

“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT,” jelas dia.

“Memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam. Rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya,” tambahnya.

Sambo pun memandang tuduhan tersebut membuat dirinya layak mendapat hukuman paling berat, tanpa perlu mendengar pertimbangan dirinya sebagai terdakwa.

Bahkan di awal sidang, Tim Penasihat Hukumnya pernah menunjukkan sebuah video viral yang memperlihatkan eksekusi mati terhadap Sambo sebagai terdakwa. Padahal, persidangan kala itu masih berjalan.

“Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa,” tuturnya. (PB/*)