Buron Judi Online Internasional FP Ditangkap di Thailand, Pengendali Tiga Situs Dibawa ke Jakarta

Buron Judi Online Internasional FP Dibawa ke Jakarta Setelah Ditangkap di Thailand. Foto: Harnas.id
Buron Judi Online Internasional FP Dibawa ke Jakarta Setelah Ditangkap di Thailand. Foto: Harnas.id

Harnas.id, JAKARTA — Pelarian tersangka kasus judi online (judol) internasional berinisial FP berakhir di Thailand. Buron yang disebut sebagai pengendali tiga situs judi online internasional tersebut kini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

FP tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (25/9/2026). Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, tersangka langsung digiring sejumlah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama personel Set NCB Interpol Indonesia setelah mendarat di Indonesia.

Kedua tangan FP terlihat dalam kondisi terborgol. Ia mengenakan pakaian bernuansa gelap dan wajahnya tertutup masker sehingga tidak terlihat jelas. Dalam pengawalan petugas, FP tampak berjalan dengan posisi kepala menunduk.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Setyo Koes Heriyanto mengatakan penangkapan FP dilakukan melalui kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Set NCB Interpol Indonesia, serta pihak Imigrasi.

“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan Set NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo dalam keterangannya.

Menurut Setyo, FP merupakan bagian dari jaringan perjudian online yang mengoperasikan tiga situs internasional. Ketiga situs tersebut yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN.

Situs-situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan taruhan daring. Di antaranya permainan slot, kasino, hingga taruhan olahraga atau judi bola.

Besarnya aktivitas jaringan tersebut juga tercermin dari nilai transaksi yang ditemukan penyidik. Sindikat judol yang beroperasi di Indonesia dan sejumlah negara itu disebut memiliki nilai transaksi mencapai Rp1 triliun dalam periode Januari hingga April 2026.

Sebelum FP ditangkap, Bareskrim Polri telah mengamankan lima tersangka lain yang diduga terlibat dalam perkara yang sama. Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial APU, MAY, R, GG, dan TS.

Sementara itu, FP telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli 2026. Setelah ditetapkan sebagai buron, penyidik melakukan penelusuran terhadap keberadaannya, termasuk berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura.

Koordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura dilakukan pada 10 September 2026. Namun, hasil penelusuran menunjukkan FP sudah tidak berada di negara tersebut dan telah berpindah ke Thailand.

“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” ujar Setyo.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan FP di Thailand, penyidik Bareskrim kemudian berkoordinasi dengan otoritas setempat. Kerja sama tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keberadaan tersangka yang sebelumnya telah masuk dalam DPO.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa (22/9/2026). Tim gabungan berhasil menangkap FP sekitar pukul 17.30 waktu Thailand sebelum kemudian dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” pungkasnya.

Penangkapan FP menjadi bagian dari pengembangan perkara jaringan judi online yang memiliki aktivitas lintas negara. Dengan telah dibawanya FP ke Indonesia, penyidik Bareskrim Polri selanjutnya akan mendalami peran tersangka serta aktivitas jaringan yang mengoperasikan sejumlah situs perjudian tersebut.

Editor: IJS