Pemkot Bogor Minta Masjid Sediakan Takjil dan Makan Sahur Selama Ramadan

BOGOR, Harnas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta agar masjid-masjid menyediakan takjil dan makanan untuk santap sahur selama bulan suci Ramadan 1444 H / 2023 M

Hal tersebut sudah tertuang dalam surat edaran Nomor : 300 / 1398 – Huk.

Isi surat edaran tersebut salah satunya, bagi masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama bulan suci Ramadan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa.

“Bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor,” kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta

Selain itu, kata Alma, dalam surat edaran yang dikeluarkan, ada beberapa point lainnya. Yaitu pemilik usaha tempat hiburan malam, seperti karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah 2023. Demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Kemudian, dilarang memproduksi atau menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 H /2023.

Selanjutnya, pemilik atau pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, selama bulan suci Ramadan untuk dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan menutup dengan kain sekitar tempat usaha makannya.

Terakhir, dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (On the Road) karena kegiatan ini lebih banyak sisi negatifnya bahkan kerap memicu keributan sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan umat muslim yang beribadah puasa.

“Mari kita jalankan ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan,” tutup Alma

(Dimas)