Pemkot Jakarta Pusat Keluarkan Aturan Baru Soal Delman di Monas

JAKARTA, Harnas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengeluarkan aturan terkait operasional delman di kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir.

Dalam aturan operasional tersebut, delman sebagai kendaraan wisata hanya dibolehkan beroperasi setiap Sabtu dan Minggu dengan waktu delapan jam.

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang keberadaan delman di kawasan Monas. Hanya saja, perlu adanya aturan yang mengakomodir keberadaan delman.

“Keberadaan delman harus diatur. Jadi kebijakan kita, delman bisa beroperasi Sabtu dan Minggu, pukul 08:00-15:00 dan hanya bisa dinaiki empat penumpang,” katanya, Selasa (10/1/2023).

Dhany melanjutkan, selain dibatasi jam operasional, rute delman juga dibatasi hanya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Utara, Jalan Medan Merdeka Timur dan Jalan Medan Merdeka Barat.

“Jadi delman tidak direkomendasikan beroperasi di Jalan Sudirman- MH Thamrin, karena dikhawatirkan dapat mengganggu lalu lintas,” terangnya.

Menurut Dhany, delman kini sudah tidak lagi digolongkan sebagai transportasi, namun kendaraan penunjang sektor pariwisata.

Oleh karena itu, Pemkot Jakarta Pusat mengatur serta mengawasi kelayakan delman dari segi kesehatan kuda hingga keamanan kereta untuk menjamin keamanan pengguna.

“Totalnya ada 40 delman yang kita catat. Jumlahnya nanti kita atur. Jamnya akan dibagi dua shift. Nanti delman kita hias lebih atraktif serta kusir harus menggunakan pakaian khas betawi,” tandasnya. (PB/*)