
Harnas.id, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mematangkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pencegahan penyimpangan perilaku seksual, termasuk di dalamnya menyangkut isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Proses penyusunan regulasi tersebut kini memasuki tahap harmonisasi di tingkat Provinsi Jawa Barat sebelum nantinya ditetapkan secara resmi.
Perkembangan penyusunan aturan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat menerima massa aksi penolakan LGBT yang digelar Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Jumat (24/7/2026).
Menurut Jenal, Kota Bogor sebenarnya telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persoalan tersebut. Namun, pemerintah daerah menilai diperlukan aturan turunan yang lebih teknis agar implementasi di lapangan memiliki dasar yang lebih jelas.
Ia menjelaskan, saat ini draf Perwali masih berada dalam proses harmonisasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam tahapan tersebut, Pemkot Bogor juga membuka ruang partisipasi dari berbagai unsur masyarakat, khususnya para alim ulama.
“Perwalinya hari ini sedang proses, progres untuk mendapatkan harmonisasi dari Provinsi Jawa Barat. Tapi tidak ada salahnya tadi kami sampaikan kepada teman-teman alim ulama untuk memberikan usulan, saran berkaitan dengan batang tubuh yang ada di Perwali tersebut,” ujar Jenal Mutaqin.
Pemkot Bogor, lanjutnya, berharap masukan dari para tokoh agama dapat memperkaya substansi regulasi yang sedang disusun. Setelah proses kajian selesai dilakukan, berbagai usulan tersebut akan dikembalikan kepada Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor untuk ditelaah lebih lanjut.
Selanjutnya, hasil penyempurnaan tersebut akan diajukan kembali dalam proses harmonisasi kepada biro terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah itu dilakukan agar regulasi yang diterbitkan nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jenal menegaskan, percepatan penyelesaian Perwali menjadi salah satu fokus pemerintah daerah. Sejumlah masukan yang diterima dari para alim ulama juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan isi regulasi.
Selain mengatur langkah-langkah pencegahan, rancangan Perwali tersebut juga memuat rekomendasi pembentukan Komisi Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual (KPPPS). Lembaga ini dirancang sebagai wadah koordinasi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemerintah.
Nantinya, KPPPS akan dibentuk melalui keputusan wali kota dengan melibatkan tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, serta perwakilan alim ulama. Keberadaan komisi tersebut diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pencegahan perilaku penyimpangan seksual.
“Jadi Perwali ini, mendelegasikan sebuah tim yang dibentuk oleh wali kota, jadi tim independensi yang itu butuh persetujuan DPRD. Berlaku selama lima tahun dan dievaluasi tiap tahunnya,” jelas Jenal Mutaqin.
Dalam pembahasan yang berkembang, Perwali tidak hanya menitikberatkan pada aspek penertiban. Sejumlah masukan yang masuk juga mengarah pada penyediaan ruang rehabilitasi dan pendampingan bagi pelaku LGBT melalui layanan konsultasi yang melibatkan berbagai pihak.
Konsep tersebut mencakup pendekatan pembinaan melalui ruang konsultasi serta pendampingan dari tokoh agama yang bersedia membuka ruang pembelajaran dan pendalaman ajaran agama sesuai keyakinan masing-masing individu.
Sementara itu, dalam aksi yang digelar FPI Kota Bogor, isu LGBT bukan satu-satunya persoalan yang menjadi perhatian. Massa aksi juga menyoroti peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Bogor serta meminta peningkatan pengawasan dan penegakan aturan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Masukan tersebut diterima Pemkot Bogor sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan daerah ke depan.
Editor: IJS










