
Harnas.id, BOGOR – Ratusan massa gabungan yang terdiri dari petani dan mahasiswa mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Rabu (4/6/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap persoalan agraria yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya petani penggarap di kawasan kaki Gunung Salak.
Massa yang tergabung dalam Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) datang menggunakan sejumlah bus dan angkutan umum. Mereka membawa tuntutan agar pemerintah melalui ATR/BPN lebih berpihak kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan pertanian yang telah mereka kelola secara produktif.
Dalam aksinya, massa menyoroti permohonan hak baru yang diajukan PT Bahana Sukama Sejahtera (PT BSS) atas lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut telah berakhir dan terlantar sejak tahun 2017. Mereka meminta ATR/BPN menolak permohonan tersebut dan memastikan proses pengelolaan tanah negara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut memiliki luas ratusan hektare dan tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Desa Tugujaya, Pasirjaya, Cijeruk, Cipelang, Tanjungsari, hingga Tajurhalang. Saat ini, kawasan tersebut disebut telah dimanfaatkan oleh ribuan petani penggarap sebagai lahan produksi pertanian yang menopang ekonomi keluarga sekaligus berkontribusi terhadap ketahanan pangan lokal.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menegaskan bahwa secara hukum status HGB PT BSS telah berakhir sejak 2017. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Menurut Yusuf, berakhirnya HGB tersebut menyebabkan tanah yang sebelumnya dikuasai perusahaan otomatis kembali menjadi tanah negara. Karena itu, ia menilai tidak ada hak otomatis bagi perusahaan untuk kembali menguasai atau memperoleh perpanjangan atas lahan yang selama bertahun-tahun tidak dimanfaatkan.
“PT BSS tidak memiliki hak eksklusif atau hak otomatis untuk memperpanjang. Selama 9 tahun mereka menelantarkan tanah ini, dan kini saat petani telah menjadikannya lahan pertanian produktif, mereka mencoba mengklaimnya kembali. Ini jelas melanggar fungsi sosial tanah yang diatur Pasal 6 UUPA,” kata Yusuf.
Selain mengacu pada regulasi agraria, HPPMI juga menyoroti perubahan sikap pemerintah desa yang berada di lokasi lahan tersebut. Menurut mereka, dukungan administratif yang sebelumnya pernah diberikan kepada PT BSS kini telah dicabut secara resmi oleh pemerintah desa setempat.
HPPMI menyebut terdapat Surat Jawaban Resmi Pemerintah Desa Cipelang Nomor 500.17.2/65/V/2026 serta Surat Pemerintah Desa Pasirjaya Nomor 593.2/.7.1./Pem/V/2026 yang diterbitkan pada 12 dan 13 Mei 2026. Kedua surat itu, menurut mereka, menegaskan pencabutan seluruh rekomendasi maupun dukungan administratif yang pernah diberikan kepada perusahaan.
Tidak hanya itu, hasil verifikasi lapangan yang melibatkan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta tokoh masyarakat disebut menunjukkan bahwa PT BSS tidak menguasai lahan tersebut secara fisik.
Berdasarkan temuan tersebut, HPPMI menilai berkas permohonan hak yang diajukan perusahaan tidak memenuhi prinsip clear and clean. Mereka juga menilai proses pengajuan tersebut berpotensi mengalami cacat prosedur sehingga tidak layak untuk dilanjutkan dalam tahapan administrasi pertanahan.
Di sisi lain, organisasi petani tersebut mengaku memiliki dasar hukum yang memperkuat tuntutannya. Salah satunya adalah Surat Menteri ATR/BPN Nomor B/HT.03/1838/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025 yang berisi arahan terkait penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah negara bekas HGB PT BSS.
Menurut HPPMI, surat tersebut sejalan dengan kebijakan reforma agraria yang mendorong redistribusi tanah negara kepada masyarakat yang telah mengelola lahan secara nyata dan produktif. Karena itu, mereka meminta pemerintah memprioritaskan petani penggarap yang selama ini mengolah lahan tersebut dibanding memberikan hak baru kepada pihak lain.
Selain memperjuangkan redistribusi lahan, HPPMI juga mengungkapkan telah mengambil langkah administratif terkait status aset yang masuk dalam kategori eks-BPPN atau obligor di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Melalui Surat Nomor 001/HPPMI/Kab.Bogor/I/2026, organisasi tersebut telah mengajukan permohonan sewa maupun pembelian aset kepada pemerintah. Pengajuan itu ditujukan untuk mendukung pengembangan kawasan agribisnis berbasis masyarakat, menciptakan lapangan kerja padat karya, serta memperluas program edukasi bagi warga di sekitar kawasan kaki Gunung Salak.
Aksi yang berlangsung di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor itu menjadi cerminan bahwa persoalan agraria masih menjadi isu strategis yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Para petani berharap pemerintah dapat mengambil keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan aspek keadilan sosial bagi warga yang telah lama menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Editor: IJS










