PWI Pusat Sentil Pernyataan Hotman Paris, Ingatkan Batas Etika di Hadapan Wartawan

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan sikap organisasi terkait penghormatan terhadap profesi wartawan. Foto: Istimewa
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan sikap organisasi terkait penghormatan terhadap profesi wartawan. Foto: Istimewa

Harnas.id, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

PWI Pusat memandang peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi antara narasumber dan wartawan. Lebih dari itu, insiden tersebut dinilai berkaitan dengan penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang melekat dalam tugas jurnalistik. Aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan menjaga etika komunikasi serta menghormati profesi yang sedang menjalankan tugasnya.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

PWI Pusat menegaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun langkah pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Organisasi tersebut menghormati hak setiap advokat dalam menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, PWI mengingatkan bahwa pembelaan hukum tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang dapat merendahkan profesi lain atau menimbulkan kesan intimidatif terhadap wartawan yang sedang bekerja di lapangan.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Akhmad Munir mengatakan profesi advokat dan wartawan sama-sama memiliki posisi penting dalam sistem demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi kepada masyarakat.

Karena memiliki peran strategis yang berbeda namun saling melengkapi, kedua profesi tersebut dinilai perlu membangun hubungan yang dilandasi sikap saling menghormati dan etika komunikasi yang baik di ruang publik.

Sehubungan dengan polemik yang berkembang, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat serta menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya dianggap merendahkan martabat wartawan.

Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan profesional antara advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.

Selain menyampaikan sikap organisasi, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berimbang dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi tersebut menegaskan akan terus menjalankan fungsi perlindungan terhadap wartawan yang menghadapi intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun berbagai bentuk tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik.

Lebih lanjut, PWI mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, serta berbagai pihak yang sering berinteraksi dengan media untuk membangun budaya komunikasi yang sehat dan saling menghormati.

Menurut Akhmad Munir, perbedaan pandangan merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi. Namun, penghormatan terhadap profesi wartawan tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garda depan dalam menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat bekerja tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.

Editor: IJS