PHK 134 Karyawan PT Amos Berakhir Damai, Kompensasi Rp12,7 Miliar Tuntas Dibayarkan

Wamenaker Afriansyah Noor dan Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri memberikan keterangan terkait penyelesaian sengketa PHK PT Amos Indah Indonesia di Jakarta. (Dok. Kemnaker)
Wamenaker Afriansyah Noor dan Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri memberikan keterangan terkait penyelesaian sengketa PHK PT Amos Indah Indonesia di Jakarta. (Dok. Kemnaker)

Harnas.id, JAKARTA – Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya akhirnya menemukan titik temu. Melalui fasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kedua belah pihak mencapai kesepakatan terkait pembayaran kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan total nilai mencapai Rp12,7 miliar.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu contoh penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui jalur dialog dan mediasi tanpa harus berlarut-larut hingga menimbulkan konflik yang lebih luas.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, M.Si., menjelaskan bahwa proses penyelesaian berlangsung melalui kerja sama antara Kemnaker, Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan, serta perwakilan serikat pekerja.

“Alhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT AMOS dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja,” ujar Afriansyah saat memberikan keterangan di Lobby Lantai 1 Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurut Afriansyah, persoalan bermula ketika perusahaan melakukan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Keputusan tersebut kemudian memicu keberatan dari para pekerja yang menuntut pemenuhan hak-hak mereka sesuai masa kerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Situasi tersebut selanjutnya ditangani melalui mekanisme mediasi yang melibatkan pemerintah dan aparat terkait. Serangkaian perundingan dilakukan hingga tercapai kesepahaman antara perusahaan dan para pekerja.

Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa PHK tetap dilaksanakan, namun seluruh pekerja yang terdampak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan dan masa kerja masing-masing.

“Jadi, 134 selesai, PHK tetap terjadi, dan mereka diberikan Rp12,7 miliar nilainya untuk 134 orang, dengan variasi sesuai dengan masa kerjanya masing-masing,” kata Afriansyah.

Ia memastikan seluruh nilai kompensasi yang disepakati telah dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja. Dengan demikian, proses penyelesaian perselisihan tersebut dinyatakan tuntas.

Afriansyah juga memberikan apresiasi terhadap peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang dinilai aktif mengawal proses penyelesaian hingga tercapai kesepakatan.

“Kami betul-betul terbantu oleh Desk Ketenagakerjaan ini karena teman-teman dari Polri betul-betul mengawal secara arif dan bijaksana, dan manajemen pun bersepakat untuk memberikan pesangon yang dituntut oleh pekerja tadi,” ungkapnya.

Menurutnya, kolaborasi antara Kemnaker dan Polri menjadi semakin penting mengingat luasnya wilayah Indonesia serta banyaknya sektor industri yang beroperasi di berbagai daerah. Sinergi tersebut dinilai mampu membantu penyelesaian sengketa ketenagakerjaan secara lebih cepat dan efektif.

Selain melindungi hak pekerja, penyelesaian yang baik juga dianggap penting untuk menjaga iklim investasi dan hubungan industrial tetap sehat.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., mengatakan penyelesaian perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan Polri agar persoalan dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan.

“Akhirnya, sesuai dengan arahan pimpinan Bapak Kapolri, kami harus menyelesaikan tugas ini dalam satu bulan. Atas kerja sama dan kolaborasi yang ada antara Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta kami dari Desk Ketenagakerjaan Polri, pihak PT AMOS Indah Indonesia sendiri, dan rekan-rekan pekerja ex-PT AMOS, tercapailah kesepakatan,” ujar Irhamni.

Ia menilai kesepakatan tersebut menjadi solusi yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak. Pekerja memperoleh hak-haknya, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum terkait penyelesaian hubungan kerja.

“Kesepakatan ini menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja,” katanya.

Irhamni menegaskan bahwa kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri bukan semata menangani sengketa, tetapi juga memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Intinya yang penting bagi kami di Desk Ketenagakerjaan Polri adalah menjamin ataupun mengawal hak-hak rekan-rekan buruh ini bisa dijamin. Kalau memang mendapatkan pesangon, ya harus diberikan oleh para pengusaha,” tegasnya.

Saat ini, Desk Ketenagakerjaan Polri telah dibentuk mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda hingga Polres. Keberadaannya diharapkan menjadi ruang konsultasi dan penyelesaian awal berbagai persoalan hubungan industrial sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Dengan keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dari Mabes Polri sampai Polres, harapannya bisa mereduksi. Setidaknya kalau ada permasalahan-permasalahan yang ada terkait hubungan industrial, bisa dilaporkan kepada kami, baik di Mabes Polri, di Polda, ataupun di Polres,” jelasnya.

Menurut Irhamni, pendekatan dialog dan mediasi menjadi pilihan yang lebih konstruktif karena mampu mempertemukan kepentingan pekerja dan perusahaan dalam satu forum penyelesaian.

“Sehingga tidak perlu melakukan kegiatan-kegiatan orasi di muka umum ataupun demonstrasi, tetapi cukup kami mediasi. Sehingga permasalahan-permasalahan yang ada itu bisa diakomodasi, kedua belah pihak kami hadirkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Afriansyah mengakui bahwa PHK masih menjadi tantangan yang dihadapi dunia usaha di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap PHK harus dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

“PHK ini tidak bisa dihindarkan, tetapi kita tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul. PHK ini juga harus sesuai prosedur, harus sesuai dengan regulasi yang ada di negara kita,” tuturnya.

Pemerintah, lanjut Afriansyah, juga terus menyiapkan berbagai program untuk membantu pekerja terdampak PHK agar dapat kembali memasuki dunia kerja. Salah satunya melalui program pelatihan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Pada tahun 2026, Kemnaker telah menyiapkan kapasitas pelatihan bagi sekitar 50 ribu peserta sebagai bagian dari upaya peningkatan keterampilan dan daya saing tenaga kerja nasional.

Afriansyah juga mengimbau serikat pekerja agar tetap mengedepankan dialog dan mekanisme mediasi dalam menyelesaikan setiap perselisihan hubungan industrial.

“Demonstrasi itu dilakukan kalau memang ada kebuntuan. Kalau memang belum ada kebuntuan, mediasi harus dilakukan secara bipartit, tripartit, dan tentunya juga bisa melapor kepada kami, juga bisa melapor juga kepada teman-teman Polri,” katanya.

Penyelesaian kasus PT Amos Indah Indonesia menjadi salah satu contoh bagaimana kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan pekerja dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan hubungan industrial.

Ke depan, Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menegaskan akan terus memperkuat sinergi untuk mengawal perlindungan hak pekerja, menjaga kepastian berusaha, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Editor: IJS