Polisi Berhasil Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi, Sita Ribuan Tabung Gas dan 5 Unit Kendaraan

Polisi Berhasil Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi, Sita Ribuan Tabung Gas dan 5 Unit Kendaraan

BOGOR, Harnas.id — Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan pengoplos gas elpiji bersubsidi tiga kilogram ke dalam tabung gas berukuran 12 kg dan 50 kg

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial K, AS, dan SS dan juga sejumlah barang bukti yakni 982 tabung gas elpiji berukuran 3 kg, 167 tabung ukuran 12 kg, 30 tabung ukuran 50 kg serta dua kendaraan truck dan unit kendaraan roda 4 jenis pick up

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyatakan, saat ini pihaknya masih mengejar satu pelaku berinisial C yang masih buron

Pelaku C tersebut berperan mencari tabung gas elpiji 3 kg di sekitar Jakarta dan menjualnya kepada AS.

“AS membeli sembilan rate tabung gas, di mana setiap rate berisi 290 tabung elpiji 3 kg. Keduanya kemudian bertemu di suatu tempat. Setelah itu, elpiji tersebut dibawa oleh K ke daerah Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur untuk dioplos,” kata Kombes Bismo kepada wartawan, Senin (29/5/23)

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, mereka dapat mengoplos ribuan tabung elpiji dalam sehari.

“Harga pembelian satu tabung gas elpiji 3 kg adalah Rp18 ribu, kemudian disuntikkan ke tabung 12 kg yang dijual seharga Rp130 ribu,” jelas Kombes Bismo

Padahal, harga jual resmi per tabungnya seharusnya Rp250 ribu untuk ukuran 12 Kg. Sedangkan untuk tabung ukuran 50 kg dijual seharga Rp800 ribu, padahal harga resminya adalah Rp1,2 juta.

“Hal ini jelas menimbulkan potensi kerugian negara,” kata Kapolresta.

Dari aksinya, para pelaku tersebut menjual gas gas tersebut di wilayah Jakarta dan Bekasi yang kemudian para agen menjualnya dengan harga pasaran

Atas aksi para pelaku, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Pasal 55, UU Nomor 2 Tahun 2022, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku tersebut dapat dikenai hukuman enam tahun penjara atau denda sebesar Rp60 miliar,” pungkasnya

Sementara itu, Kasat Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menyatakan bahwa,
aksi pengoplosan gas bersubsidi yang dilakukan para pelaku ini terbilang baru dijalankan, yakni sejak 19 Mei 2023 lalu.

Meski begitu, para pelaku sudah berhasil menjual barang barangnya

“Kami masih sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jumlah nominal yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jual beli tersebut.

(Dims)