HARNAS.ID – Aksi premanisme masih marak terjadi. Di kawasan Ungaran, Semarang Selatan, sejumlah pria melakukan persekusi terhadap para karyawan pabrik.
Meski sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, para preman itu masih menguasai lahan yang dijadikan pabrik tersebut. Bahkan meminta barang-barang dikeluarkan dari dalam pabrik.
Kuasa hukum korban, Kasman Sangaji menyatakan, sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Namun belum ada tindak lanjut dari aparat untuk menangkap para preman tersebut.
“Para pelaku hingga kini masih bertahan,” katanya di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Menurut dia, proses sengketa lahan masih berlangsung di Pengadilan Tangerang Banten. Belum ada putusan majelis hakim dalam sidang perdata tersebut.
Peristiwa premanisme itu cenderung dibiarkan oleh kepolisian di daerah Jawa Tengah. Kasman berharap polisi menindak tegas pera pelaku sesuai instruksi Kapolri dan Kapolda Jateng.
“Ini (aksi premanisme) harus segera ditindak. Tidak boleh diberikan waktu dan ruang kepada mereka, melakukan streetcrime. Mereka melakukan eksekusi tanpa ada surat perintah,” ujar Kasman.
Tindakan mereka dinilai sangat anarkis. Para preman itu melakukan persekusi kepada karyawan dan memerintah secara paksa untuk mengeluarkan barang yang ada di pabrik.
“Padahal tidak ada perintah pengadilan atau didampingi oleh penegak hukum. Kami sudah mengadukan kepada Polres Unggaran, tetapi tidak ada tindakan tegas di lapangan,” tuturnya.
Para preman itu masih menguasai, bahkan menggembok pintu pagar pabrik. Imbasnya, pada karyawan tidak bisa bekerja.
Dia mempertanyakan apakah pihak bank bisa menyuruh atau memberikan kuasa kepada preman untuk melakukan pengusiran dan eksekusi paksa?
“Sementara barang agunan ini sedang ada sengketa di pengadilan, apakah itu dibenarkan? Jika memang tidak dibenarkan mengapa polisi melakukan pembiaran sampai saat ini?” katanya.
Kasman memohon perlindungan hukum oleh kapolri. Berdasarkan keterangan saksi, sedikitnya ada 25-100 orang yang datang di pabrik. Mereka langsung menyuruh pulang semua karyawan pabrik dan mengelurkan barang-barang.
“Duduk perkara sebenarnya perdata. Upaya kami hari ini masih dalam proses di Pengandilan Tanggerang,” tuturnya.
Editor: Ridwan Maulana