Polres Blora Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi, Satu Orang Ditangkap Tiga Masuk DPO

Petugas Polres Blora menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan dugaan pengoplosan LPG subsidi di Kabupaten Blora (dok. Polres Blora)
Petugas Polres Blora menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan dugaan pengoplosan LPG subsidi di Kabupaten Blora (dok. Polres Blora)

Harnas.id, BLORA – Kepolisian Resor (Polres) Blora mengungkap dugaan praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di wilayah Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap satu orang terduga pelaku dan menetapkan tiga orang lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas yang dianggap mencurigakan di sebuah pekarangan warga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penggerebekan lokasi pada Selasa (14/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, mengatakan petugas menemukan aktivitas pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.

Menurut hasil pemeriksaan awal, kegiatan tersebut diduga dilakukan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi berukuran 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar yang dijual secara non-subsidi.

“Dari lokasi kami mengamankan satu orang tersangka berinisial P.E.S. (26), warga Kecamatan Kunduran, yang berperan sebagai eksekutor penyuntikan gas,” kata Slamet saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Selain mengamankan satu tersangka, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai buronan. Ketiganya masing-masing berinisial M, S, dan G.

Berdasarkan keterangan polisi, M diduga memiliki peran dalam aktivitas pengoplosan, sedangkan S dan G diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi serta tersangka yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tersebut diduga telah dilakukan sebanyak dua kali.

Polisi memperkirakan kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan LPG subsidi tersebut mencapai sekitar Rp14,8 juta.

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pengoplosan.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 806 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi.
  • 18 tabung LPG subsidi 3 kilogram kosong.
  • 148 tabung LPG ukuran 12 kilogram kosong.
  • 12 tabung LPG ukuran 50 kilogram berisi.
  • 3 tabung LPG ukuran 50 kilogram kosong.

Selain tabung gas, polisi juga mengamankan berbagai peralatan pendukung yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas antar tabung.

Barang bukti lainnya meliputi:

  • Puluhan selang regulator yang telah dimodifikasi.
  • Ratusan tutup segel tabung.
  • Dua unit truk pengangkut tabung LPG.

Menurut Slamet, modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi menggunakan regulator dan selang khusus yang telah dimodifikasi.

“Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan selang regulator khusus yang telah dimodifikasi,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polisi menyebut ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memburu tiga orang yang telah masuk dalam daftar pencarian.

“Kami juga mengimbau kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Slamet.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mendalami jaringan serta alur distribusi LPG yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan tabung gas subsidi tersebut.

Editor: IJS