Kota Bogor, Harnas.id -Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bio solar di wilayah Kota Bogor.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial LL (50), NA (27), dan FA (26) berikut truk boks, tiga toren dan mesin pompa sebagai barang bukti.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini hasil penyelidikan Satreskrim di lapangan.
Awalnya, petugas mendapati truk boks yang mencurigakan di salah satu SPBU di Kota Bogor. Pada saat dilakukan pengecekan ditemukan ada tiga toren berisi biosolar di dalam truk boks tersebut.
“Dalam kasus ini (biosolar bersubsidi) disalahgunakan, ditampung dan dijual dengan harga solar industri di kawasan Pulo Gadung,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa, 23 Januari 2023.
Lebih lanjut Bismo mengatakan, ada tiga tersangka yang diamankan oleh petugas. Tersangka inisial LL (50) selaku sopir truk boks, sedangkan dua tersangka lain, yakni NA (27) dan FA (26) merupakan operator SPBU.
Dari hasil pemeriksaan, LL mengaku sudah sejak 25 Desember 2023 melakukan aksinya di empat lokasi SPBU yang berbeda di wilayah Kota Bogor.
“Pengemudi truk box ini ditarget untuk mencari biosolar di SPBU-SPBU oleh pihak yang ada di Polu Gadung. Di Kota Bogor ada empat SPBU yang disasar tersangka (LL), SPBU di Pomad, Warung Jambu, KS. Tubun, dan Cibuluh,” jelas Bismo.
Modus Operandi
Modusnya, LL membeli solar dengan menggunakan truk boks yang didalamnya sudah dimodifikasi dengan tiga toren dan satu mesin pompa. Setiap toren itu memiliki kapasitas 1.000 liter.
Sebelumnya, LL menghubungi operator SPBU terlebih dahulu dan kemudian menunjukan barcode mypertamina yang sudah disiapkan dan berbeda dengan nomor polisi kendaraan.
“Ketika datang ke SPBU sudah menghubungi operator SPBU masing-masing. Kemudian menggunakan mypertamina di handphone-nya, di-scan, lalu diisilah biosolar tersebut,” bebernya.
Pada saat operator SPBU mengisi BBM ke tangki truk, tersangka menyalakan saklar mesin pompa dan biosolar tersebut masuk ke dalam toren melalui toren.
Akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, kata Bismo, pendistribusian biosolar bersubsidi yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat menjadi berkurang hingga merugikan secara ekonomi.
Kini atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
“Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan atau denda 60 miliar rupiah,” tutup Bismo.
Laporan : Genta
Editor : Genta