Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy dikonfirmasi awak media usai diperiksa tim penyidik KPK, Selasa (22/3/2022). HARNAS.ID | FADLAN BUTHO

HARNAS.ID – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (22/3/2022). 

Pemeriksaan terhadap bekas terpidana jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada 2018. 

Hanya saja, usai rampung menjalani pemeriksaan, dia memilih tutup mulut saat dikonfirmasi awak media di depan gedung KPK. 

Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romi telah hadir di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Romi sudah memasuki ruang pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB.

Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara.

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Romi. Namun, nama Romi berulang kali mencuat dalam sidang perkara korupsi DAK. 

Dalam persidangan Yaya Purnomo pada 3 Desember 2018 silam misalnya, terungkap dugaan Yaya tak hanya membantu mengurus dana perimbangan daerah, tetapi juga bertindak sebagai makelar pencalonan kepala daerah.

Puji Suhartono selaku Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP yang dihadirkan sebagai saksi mengaku mengenal Yaya saat sama-sama mengambil program doktoral di Universitas Padjajaran. 

Selain Yaya, Romi juga mengambil program doktoral di kampus yang sama pada 2016 lalu. Jaksa KPK kemudian menanyakan istilah “McLaren” yang disebut Puji dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

Menurut Puji, istilah itu awalnya disampaikan oleh Romy. Istilah itu disematkan lantaran Yaya disebut turut mengurus rekomendasi calon kepala daerah.

Selain itu, dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terungkap Romi mengenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono yang bisa membantu pengurusan DAK dan dana intensif daerah (DID) untuk Kota Tasikmalaya.

Saat itu, Romy meminta Budi Budiman mengajukan permohonan DID untuk Kota Tasikmalaya sekaligus biaya pengurusannya melalui Yaya Purnomo dan Puji Suhartono. 

Bahkan, saat Mukerwil I DPW PPP Jawa Barat di Pangandaran, Romi meminta Budi segera menyelesaikan biaya pengurusan DID tahun anggaran 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono. 

Hal ini lantaran DID Tasikmalaya telah dicairkan sebesar Rp 44,6 miliar untuk pengadaan alat kesehatan dan peningkatan infrastruktur perkotaan. Sementara untuk DAK, Kota Tasikmalaya saat itu mendapat alokasi sebesar Rp 124 miliar. 

Atas pengurusan itu, Budi Budiman memberikan suap kepada Yaya dan mantan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II dengan total sebesar Rp 1 miliar.

Editor: Ridwan Maulana