
Harnas.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS Blast phising berkedok e-tilang palsu yang sempat meresahkan masyarakat. Empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini berkaitan dengan penyebaran SMS berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi e-tilang dan mencatut nama institusi kejaksaan. Modus tersebut digunakan pelaku untuk menjebak korban agar memasukkan data pribadi hingga informasi kartu kredit.
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Desember 2025. Selain itu, penyidik juga menemukan laporan dengan pola serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andrian Pramudainto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Empat tersangka yang telah dilimpahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga memiliki peran dalam penyebaran SMS blasting berisi tautan phising yang dibuat menyerupai laman resmi e-tilang.
Kasus ini terungkap setelah Dittipidsiber menerima pengaduan dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025. Dalam laporan tersebut ditemukan sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah.
Penyidik awalnya menemukan 11 tautan kejaksaan palsu beserta lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast kepada masyarakat. Dari situ, penyelidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut.
Dalam proses pendalaman kasus, penyidik juga menemukan laporan polisi dari Palu dengan modus yang sama. Salah satu korban menerima SMS yang mengarahkan korban membuka situs e-tilang palsu.
Karena tampilan situs dibuat menyerupai laman resmi pemerintah, korban tidak menaruh curiga. Korban kemudian memasukkan data kartu kredit ke dalam situs tersebut.
Akibatnya, kartu korban digunakan secara ilegal oleh pelaku. Kerugian yang dialami korban mencapai SAR 2.000 atau setara sekitar Rp8,8 juta.
Dari pengembangan kasus, Dittipidsiber kembali menemukan 124 tautan phising lain yang diduga digunakan dalam aksi penipuan siber tersebut. Penyidik juga mengidentifikasi sejumlah nomor telepon yang dipakai untuk mendukung penyebaran SMS blast.
Selain menangkap para tersangka, polisi turut menyita berbagai barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut antara lain perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga dipakai untuk operasional kejahatan.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian serius aparat penegak hukum karena pelaku memanfaatkan nama institusi pemerintah untuk membangun kepercayaan korban. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat berisi tautan mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Dengan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap persidangan.
Editor: IJS










