
Harnas.id, BOGOR – Penanganan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan di Kabupaten Bogor menjadi sorotan kalangan mahasiswa. Kasus dengan terdakwa Julia binti Djohar Tobing itu memicu aksi unjuk rasa dari Forum Mahasiswa Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bogor.
Mahasiswa meminta penjelasan terkait proses hukum yang berjalan, khususnya mengenai keputusan penetapan status tahanan kota terhadap terdakwa. Mereka menilai keputusan tersebut perlu dibuka secara transparan kepada publik.
Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, menyoroti pasal yang dikenakan kepada terdakwa, yakni Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan. Menurutnya, ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai maksimal 10 tahun penjara.
“Secara hukum, ancaman pidana di atas lima tahun telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan). Kami meminta penjelasan atas pertimbangan yang digunakan,” ujar Pian.
Selain status tahanan kota, mahasiswa juga menyoroti isi dakwaan dalam perkara tersebut. Mereka menilai terdapat dugaan unsur perencanaan dalam pelanggaran kepabeanan yang dilakukan.
Dalam dakwaan disebut adanya dugaan perintah kepada pihak tertentu untuk mengabaikan prosedur serta memanfaatkan fasilitas perusahaan sebagai sarana pengangkutan barang impor. Hal ini dinilai perlu ditelusuri lebih jauh dalam proses persidangan.
Forum Mahasiswa Indonesia juga mempertanyakan nilai potensi kerugian negara yang tercantum dalam dakwaan, yakni sebesar Rp21,8 juta. Menurut mereka, nominal tersebut dinilai tidak sebanding dengan kapasitas operasional perusahaan yang memiliki fasilitas kawasan berikat.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, antara lain:
- Mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) menelusuri seluruh riwayat pengeluaran barang perusahaan.
- Meminta pertanggungjawaban hukum tidak hanya dibebankan kepada individu, tetapi juga perusahaan.
- Mendesak penjatuhan tuntutan pidana maksimal terhadap terdakwa.
- Meminta audit investigatif terkait potensi kerugian negara.
- Mendorong peningkatan transparansi dalam penanganan perkara.
Menanggapi aksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah, menjelaskan bahwa perkara saat ini masih berada pada tahap penuntutan dan berjalan sesuai prosedur hukum.
“Perkara ini sudah masuk tahap penuntutan. Kami harus melaporkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi karena terkait perkara kepabeanan. Tuntutan yang nantinya dibacakan merupakan hasil persetujuan dari Kejaksaan Tinggi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa persidangan sempat tertunda dua kali karena pihak kejaksaan masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi. Menurutnya, penundaan tersebut bukan berasal dari pihak pengadilan.
“Kami masih menunggu keputusan tersebut. Kami terus melakukan tindak lanjut dan akan menjemput bola agar prosesnya dapat dipercepat. Jadi, penundaan bukan dari Pengadilan Negeri,” jelas Afrhenzan.
Terkait penetapan status tahanan kota, kejaksaan menyebut keputusan itu merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah faktor tertentu.
“Penahanan kota diputuskan berdasarkan observasi dengan mempertimbangkan kondisi tertentu. Namun, yang bersangkutan tetap dalam pengawasan dan telah dipasangi alat pelacak,” tambahnya.
Kejaksaan memastikan proses hukum dalam perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga menegaskan komitmen untuk menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas selama proses penanganan kasus berlangsung.
Editor: IJS










