Terkait Perizinan Rumah Makan Astro Puncak Bogor, Kasatpol PP Jelaskan Hal Ini!

Harnas.id, Bogor – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam beberkan proses perizinan Rumah makan Astro, Puncak Bogor. Jum’at, (13/09/2024).

“Soal perizinan Astro, silahkan tanya kepada dinas terkait. Karena perizinan Astro itu bukan ranah dari Satpol PP, tetapi dari DPKPP, PUPR dan BPTSP. Sudah sejauh mana silahkan tanya ke mereka,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam.

Lebih lanjut, Cecep Imam mengatakan, bahwa dirinya sudah menggiring Astro kepada yustisi agar segera memproses perizinannya

“Satpol PP sudah menggiring Astro ke penindakan yustisi, maksimal denda Rp50 juta dan rekomendasinya agar PT Jaswita memproses perizinan,” ungkapnya.

Sementara itu, Cecep Imam juga menambahkan, rekomendasi dari pengadilan serta putusan yang diberikan hakim, agar segera mengurus perizinan sehingga tidak ada batas waktu untuk mengurus perizinan.

“Proses perizinan yang menyesuaikan dengan kondisi bangunan, apa ada bangunan yang dipertimbangkan untuk tidak direkomendasikan tetap. Dalam arti ada beberapa bangunan yang harus diperbaiki, dihilangkan,” ungkapnya.

“Secara keseluruhan tidak akan diratakan karena didalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh pengadilan jelas, memproses perizinan,” imbuhnya.

Laporan : Chaerudin ibenk