Tersangka Pembakaran TPS IIegal Ajukan Pra Peradilan Terhadap KLHK di  PN Depok

Harnas.id,Depok-Terdakwa kasus Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Limo, Depok, Jawa Barat, J alias Jayadi mengajukan pra peradilan terhadap Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat (29/11/2024).

Saat sidang perdana pra peradilan, istri terdakwa bersama keluarga dan masyarakat terlihat hadir di ruang persidangan.

Pihak KLHK tidak terlihat menghadiri sidang perdana ini, hingga majelis hakim PN Depok menunda jalannya persidangan.

Kuasa hukum Jayadi, M Zainul Arifin, SH, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak KLHK dan hanya mengirimkan surat kepada majelis hakim.

“Sebetulnya kami berharap sekali ya teman-teman KLHK ataupun perwakilan yang sah menurut hukum untuk hadir di persidangan ini. Namun ternyata mereka tidak hadir dan hanya mengirimkan surat,” jelas M Zainul saat ditemui di PN Depok, Jawa Barat, Jumat (29/11/2024).

“Namun tadi majelis menyampaikan menurut majelis tadi terkait surat itu tidak tepat disampaikan ke majelis karena di dalam surat itu mereka menyatakan terkait dengan kewenangan relatif dalam yurisdiksi wilayah persidangannya. Mereka berpikir bukan wilayah Depok tapi wilayah Sudiharjo,” lanjut Zainul.

Zainul Arifin menyebut jika penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berdasarkan hukum formil persidangan.

“Dan kami meyakini bahwa penetapan status tersangka pak Jayadi tidak berdasarkan hukum formil proses persidangan,” kata Zainul.

Penetapan Jayadi sebagai tersangka kebakaran Tempat Pembuangan Sampah tidak tepat. Pasalnya, kebakaran kerap terjadi di kawasan tersebut.

“Proses yang terjadi kebakaran di Limo, Depok bukan hanya kebakaran bulan Oktober, tapi sebelum-sebelumnya sudah terjadi kebakaran bahkan minggu lalu sudah terjadi kebakaran,” ucap Zainul

“Dan kenapa kebakaran bulan Oktober itu dibebankan kepada pak Jayadi terkait penetapan tersangka,” sambungnya.

Zainul menjelaskan jika penumpukan sampah sudah terjadi sejak 15 tahun lalu. Ia pun mempertanyakan peran pemerintah daerah dan KLHK terkait adanya tumpukan sampah tersebut.

“Dan proses penumpukan sampah bukan hanya satu tahun atau dua tahun tapi sudah 15 tahun dan kemana peran pemerintah daerah dalam hal ini tidak ada pembinaan dan pengawasan atau teguran terkait pembuangan sampah disitu,” terang Zainul.

Persoalan pembakaran sampah yang membuat kliennya menjadi tersangka bukanlah hal yang utama. Zainul menyebut jika faktor utamanya adalah perselisihan lahan yang mana status kepemilikan lahan tersebut masih jadi sengketa antara perusahaan dengan warga.

“Terjadi persoalan perselisihan lahan. Menurut keterangan dari KLHK, lahan itu dikuasai oleh PT Megapolitan yang sementara lahan sampah itu ada kepemilikannya dari pak Jayadi. Terjadi skenario penzaliman terhadap pak Jayadi dengan penetapan status tersangka padahal itu proses sengketa lahan,” urai Zainul.

“Penting bagi kami untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat Limo jangan mudah terprovokasi dan mengorbankan satu orang. Padahal benang merahnya ini adalah perselisihan lahan yang sampai hari ini bukan kepemilikan hak milik,” pungkasnya.