Tidak Sesuai Izin, Bangunan di Kawasan Pasar Anyar Dibongkar

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bogor melakukan pembongkaran sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (4/10/2022)

BOGOR, Harnas.id – Tidak sesuai izin, sebuah bangunan di kawasan Pasar Anyar atau tepatnya di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menyebut bangunan yang seharusnya sebagai tempat tinggal justru menjadi penampungan bagi pedagang yang tidak sesuai dengan izin sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata banyak pedagang bersumber dari titik itu.

“Terpaksa, kita bongkar dan pasar tumpahnya kita tertibkan,” kata Agustian Syach, saat ditemui di Balai Kota Bogor, Selasa (4/10/2022).

Kata Agus, saat petugas melakukan penertiban sempat mendapatkan hadangan dari puluhan orang yang menolak agar bangunan tersebut tidak dibongkar. Namun, penolakan itu tidak berlangsung lama. Sebab, ia melakukannya dengan cara berkomunikasi yang baik dan humanis hingga pembongkaran berjalan dengan kondusif.

“Kita komunikasikan dengan orang-orang yang berkepentingan, termasuk yang selama ini di sana. Mereka paham, bahkan ada yang meminta untuk membongkarnya sendiri,” tuturnya.

Dengan demikian, Agus menyebutkan bahwa pihaknya juga akan menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan lain, salah satunya di Jalan Merdeka. Rencananya kawasan itu akan dibangun pedestarian.

Namun, Agus tidak membeberkan waktunya. Hanya saja Agus menerangkan bakal berkomunikasi terlebih dahulu bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Karena jika ditertibkan dalam waktu dekat dikhawatirkan nanti para PKL akan kembali menempati tempat tersebut.

(B. Supriyadi)