Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Satuan Narkoba Polrestro Depok

Polres Metro Depok ungkap kasus narkoba
Polres Metro Depok ungkap kasus narkoba
Polres Metro Depok ungkap kasus narkoba
Polres Metro Depok ungkap kasus narkoba

DEPOK,Harnas.id-Satuan Narkoba Polres Metro Depok berhasil meringkus tiga pengedar narkotika dari sejumlah wilayah. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus tempel.

Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu mengatakan, pengungkapan kasus ini berlangsung dari Januari hingga Februari 2024.

“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku ini dari tiga lokasi berbeda,” katanya pada Jumat, 23 Februari 2024.

Adapun ketiga pelaku telah diamankan masing-masing berinisial FS alias Cembret, RF, dan NR.

AKBP Eko mengungkapkan, FS alias Cembret diringkus di pinggir Jalan Mandor Dami, Cilodong.

“Sedangkan RF di kontrakan Kampung Parung Belimbing Jalan Sasak. Lalu NR di Jalan Kampung Wates Gang Durian Bojonggede,” jelasnya.

Dari tangan ketiga pelaku narkoba ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto keseluruhan 76,98 gram.

“Kemudian narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 23,38 gram,” tambah AKBP Eko.

Selain itu, dari ketiga pelaku, polisi juga menemukan barang bukti lainnya, yakni satu unit motor, alat timbangan, dan handphone yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Tahan Marpaung mengungkapkan, modus ketiga tersangka adalah dengan sistem tempel.

“Jadi mereka ini nanti menerima perintah dari bosnya, lalu menempel narkoba itu di lokasi yang ditentukan, seperti tiang listrik dan lain-lain,” jelasnya.

Saat diinterogasi petugas, ketiga pelaku ini mengaku tak kenal dengan si penelpon. Mereka hanya menjalankan perintah sesuai imbalan.

“Untuk satu lokasi tempelan, mereka dapat uang Rp 25 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung pesanan,” pungkas AKBP Tahan Marpaung.

Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut pihak Polres Metro Depok.