
Harnas.id, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana membuka lowongan 500 juru parkir (jukir) baru untuk mengisi kebutuhan petugas pada shift malam. Perekrutan ini dilakukan untuk menertibkan aktivitas parkir liar sekaligus mengoptimalkan pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan 500 jukir tambahan tersebut akan ditempatkan pada titik-titik parkir yang membutuhkan pengawasan pada malam hari. Pemkot Bogor terlebih dahulu akan melakukan pemetaan dan verifikasi lokasi sebelum menentukan kebutuhan petugas.
“Jukir yang hari ini bekerja storannya itu hanya sampai jam 5 sore. Sedangkan, jam 5 sore sampai jam 10 malam itu loss oleh oknum, oleh parkir liar, tanpa karcis, dan tanpa setor,” ujar Jenal, Sabtu (29/8/2026).
Saat ini, Kota Bogor memiliki sekitar 510 jukir eksisting yang bertugas pada pagi hingga sore hari. Dengan tambahan 500 petugas malam, jumlah jukir yang berada dalam sistem pengelolaan Pemkot Bogor nantinya diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang.
Kesempatan menjadi jukir baru tersebut terbuka bagi warga Kota Bogor yang memiliki KTP setempat. Batas usia calon petugas juga ditetapkan hingga maksimal 65 tahun.
Jenal menyebut para jukir baru nantinya berstatus sebagai relawan di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
“Para jukir baru ini nantinya berstatus sebagai relawan di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor,” kata Jenal.
Pemkot Bogor juga menyiapkan sejumlah fasilitas dan perlindungan bagi para jukir. Petugas lama maupun jukir baru direncanakan didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja.
Selain itu, para petugas akan dibekali ID card resmi dan seragam sebagai identitas sekaligus bentuk penataan profesi juru parkir di Kota Bogor.
“Kita tidak lepas mereka begitu saja hanya untuk memungut uang, tetapi kita libatkan menjadi bagian dari pemerintah. Dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pakaian layak, mereka memiliki sense of belonging terhadap Kota Bogor,” tegasnya.
Penambahan 500 jukir ini tidak hanya ditujukan untuk membuka kesempatan kerja bagi warga, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor mengatasi kebocoran retribusi parkir.
Berdasarkan hasil uji petik di lapangan, terdapat potensi pendapatan daerah yang hilang setelah jam operasional jukir reguler berakhir. Aktivitas parkir pada pukul 17.00 hingga 22.00 WIB disebut masih banyak berlangsung tanpa karcis dan tanpa penyetoran retribusi ke pemerintah daerah.
Karena itu, Pemkot Bogor ingin memastikan titik-titik parkir pada malam hari memiliki petugas resmi yang dapat menarik retribusi sesuai ketentuan.
Selain menambah personel, Pemkot Bogor juga tengah menyiapkan sistem penyetoran retribusi secara digital. Nantinya, jukir akan memiliki virtual account sehingga uang hasil retribusi dapat disetorkan langsung ke kas daerah.
Pemkot Bogor juga telah memangkas peran Komandan Regu (Danru) dalam rantai pengumpulan uang tunai. Sistem tersebut mengadopsi pengelolaan parkir yang diterapkan Pemerintah Kota Malang.
Jenal mengatakan aplikasi pengelolaan parkir dari Pemkot Malang bahkan telah dihibahkan kepada Pemkot Bogor untuk mendukung penerapan sistem digital.
“Mata rantai melalui Danru kita putus, langsung masuk ke kas daerah. Di Malang, cara ini berhasil menaikkan pendapatan retribusi hingga hampir 300 persen,” jelas Jenal.
Editor: Erk










