Harnas.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penggunaan foodtray atau wadah Makan Bergizi Gratis yang disinyalir menggunakan bahan minyak babi. MUI menegaskan bahwa semua hal yang digunakan untuk program MBG perlu memperhatikan aspek halal sebagai prioritas.
Sebagaimana diketahui, masyarakat sempat dihebohkan dengan munculnya video viral yang beredar tentang wadah Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diimpor dari produsen asal Chaoshan, China. Sayangnya, produsen tersebut diketahui memanfaatkan minyak babi dalam proses produksinya lengkap dengan penjelasan dan dokumen serta video prosesnya.
MUI memberikan surat rekomendasi kepada BGN dengan Nomor: Rek-3161/DP-MU1/1X/2025 8 yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dengan sejumlah poin. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari diselenggarakannya kegiatan Focussed Group Discusion (FGD) “Penguatan dan Percepatan Program MBG dalam rangka menjamin aspek kehalalan produk pangan dan barang gunaan yang terkait” oleh MUI pada 29 Agustus 2025 di Jakarta.
Kegiatan tersebut selain dihadiri internal MUI juga dihadiri oleh perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Asosiasi Produsen Wadah Makan Indonesia (APMAKI), Asosiasi Produsen Alat Dapur dan Makan (ASPRADAM).
Dalam FGD tersebut diperoleh informasi dan persaksian bahwa proses produksi ompreng ataufood tray yang diimpor dari produsen asal Chaoshan, China untuk program MBG memanfaatkan minyak babi dalam proses produksinya lengkap dengan penjelasan dan dokumen serta video prosesnya.
“Kondisi tersebut tidak sejalan dengan standar penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI sehingga selanjutnya tidak dapat digunakan dalam program MBG,” kata Ketua MUI KH Anwar Iskandar dalam surat tersebut.
Untuk itu, lanjut dia, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan sejumlah rekomendasi. Berikut rekomendasi yang diberikan MUI sebagaimana surat edaran tersebut:
- Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) perlu didukung dalam rangka investasi gizi dan penyiapan generasi masa depan yang sehat dan kuat.
-
Mendorong pengarusutamaan halal terhadap produk pangan dan barang gunaan serta rantai pasok MBG. BGN menyampaikan komitmen penjaminan halal, baik pada produk pangan, barang gunaan, maupun rantai pasoknya, serta memastikan kehalalan dan mencegah sedini mungkin penggunaan produk atau barang gunaan yang tidak halal.
-
BSN dan BPOM juga menekankan aspek thayyib, yakni aspek keamanan peralatan dan pangan dalam program MBG.
-
Meningkatkan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga/Badan/Pelaku Usaha untuk memberikan dukungan optimal.
-
Mencegah terjadinya potensi kegaduhan dengan mengantisipasi dan memitigasi terhadap kemungkinan ketidakhalalan dalam program MBG.
-
Jika terbukti ada yang tidak halal dalam program MBG, maka harus ada mekanisme pencegahan untuk tidak beredar, serta menangkal produk yang akan digunakan dengan menjamin aspek kehalalannya.
Baca Juga: Kasus Keracunan Makanan di Depok: Program Makan Bergizi Gratis Diduga Sebabkan Siswa Keracunan
- Memastikan bahwa program MBG tidak menggunakan prodük barang gunaan yang tidak memenuhi standar halal. BGN diharapkan melakukan indentifikasi kemungkinan maşuk dan beredarnya barang gunaan yang tidak memenuhi standar halal serta mencegahnya untuk digunakan dalam program MBG. Jika sudah terlanjur beredar di pasaran, BGN kiranya segera menarik dan memperoleh penanganan sebagaimana mestinya untuk melindungi umat dan menyukseskan program MBG.