HARNAS.ID – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Demi percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua, Inpres tersebut pun dikeluarkan pada tanggal 29 September 2020 lalu.
Pemerhati Papua dan Politik Internasional Prof. Imron Cotan menilai bahwa dengan dikeluarkannya Inpres itu bisa membantu perkembangan infrastruktur dua wilayah provinsi di Papua, sehingga ada pemerataan pembangunan di Indonesia.
“Dana otonomi khusus dikonsentrasikan 4 sektor startegis berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2021 yang sedang direvisi. Sekarang ini UU itu sedang direvisi, itu mengenai pasal tentang alokasi dari dana khusus tersebut. Inpres ini yang mengawal penggunaan dana khusus,” kata Imron Cotan saat webinar tentang Pembangunan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Rakyat Papua, Jumat (23/10/2020).
Cotan mengatakan, dana alokasi khusus untuk dua wilayah di Papua itu juga sudah diputuskan oleh pemerintah, yakni naik menjadi 2,5 persen dari sebelumnya sebesar 2 persen. Dana anggaran ini, lanjut Cotan, akan dimulai pada anggaran yang akan datang. “Penggunaan dana ini akan dikawal oleh Inpres nomor 9 tahun 2020. Baru satu bulan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, nah kita berharap agar pengawasan ini lebih ketat,” kata Imron.
Dalam Inpres ini, lanjut Cotan juga terdapat perintah Presiden Joko Widodo kepada kementerian dan lembaga negara untuk mengawal dana anggaran khusus di dua wilayah Papua.
Ia menyebutkan, ada 40 kementrian dan lembaga negara yang turun mengawal dan mengawasi dana anggaran khusus. “Inpres Nomor 9 Tahun 2020 itu, Presiden mengintruksikan kurang lebih 40 kementrian dan lembaga untuk betul betul mengawal. Agar kegunaan dana khusus ini mencapai sasaran, “papar Cotan.
Dengan wilayah sangat luas yang dimiliki Papua, pembangunan infrastruktur secara merata di wilayah Papua membutuhkan upaya lebih dibanding dengan wilayah provinsi lainnya di Indonesia. Dia berharap Inpres dan revisi UU Nomor 21 Tahun 2021 bisa membangun Papua secara merata dan bisa memberikan kemudahan bagi rakyat di dua provinsi Papua untuk menikmati hasil pembangunan infrastruktur ini.
“Dengan ditambah perketat pengawasan, maka kita berharap tidak ada lagi yang tercecer di tengah jalan. Jadi rakyat masyarakat papua benar benar di dua provinsi itu menikmati kesejahteraan dan pentingnya infrastruktur,” paparnya.
Jika pembangunan infrastruktur secara merata dan diawasi secara ketat baik sarana dan prasarana ini, kata Cotan berdampak kemudahan perpindahan barang, jasa, dan orang. “Proses itu tentu dilakukan dengan murah, cepat, dan efesien, sehingga produk komoditi bisa cepat dilempar ke pasar dalam negeri dan luar negeri. Juga mereka bisa menerima produk dari provinsi lain dan harganya murah karena infrastruktur yang baik. Ini tekat Presiden Joko Widodo agar ada satu harga . Jadi harga di Jawa dan Papua harus sama,” jelasnya.
Ia menambahkan pelaksanaan itu rencananya akan dilaksanakan pada tahun anggaran negara pada tahun 2021. Meski begitu, kata dia, untuk pengawasan sudah berjalan. Rangkaian Webinar Moya Discussions Group dengan tema “Pembangunan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Rakyat Papua” ini rencanya akan terus dilakukan hingga selama proses pembangunan berlangsung.
Moderator pada kegiatan Webinar tersebut ialah Rakyan Adibrata (Country Director IACSP Indonesia) dan Host: Hery Sucipto (LHKI-PP Muhammadiyah). Narasumber pada kegiatan Webinar tersebut, antara lain: Dubes Imron Cotan (Pengamat Papua), Velix Wainggai (Kepala Pusat Analisis Kinerja Bappenas) dan Izak Randi Hikoyabi (Dirut Perusda Baniayu Kab. Jayapura).
Editor: Sidharta Aria Agung