Windfall Tax Kembali Dibahas, Paramadina Singgung Untung SDA Tak Boleh Dikuasai Segelintir

Seminar daring Universitas Paramadina membahas kebijakan windfall tax. Foto: Humas Parmadina
Seminar daring Universitas Paramadina membahas kebijakan windfall tax. Foto: Humas Parmadina

Harnas.id, Jakarta — Isu pajak atas keuntungan luar biasa atau windfall tax kembali mengemuka dalam diskursus kebijakan fiskal nasional. Universitas Paramadina melalui Program Doktor Manajemen dan Bisnis mengangkat topik ini dalam seminar publik bertajuk “Reformasi Pajak Sumber Daya Alam: Kebijakan Windfall Tax untuk Indonesia”, yang digelar secara daring, Kamis (23/4/2026).

Ketua Program Studi Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Paramadina, Ahmad Badawy Saluy, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional dalam memastikan distribusi manfaat sumber daya alam berjalan adil. Ia menilai, keuntungan besar dari sektor ini tidak boleh hanya dinikmati kelompok tertentu.

“Negara harus hadir untuk memastikan keuntungan luar biasa ini hadir tidak hanya untuk segelintir pihak,” ujarnya. Menurutnya, kebijakan fiskal tidak cukup hanya mengejar penerimaan, tetapi juga harus menjawab isu ketimpangan dan keberlanjutan ekonomi.

Dalam forum tersebut, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Anggito Abimanyu, mengingatkan bahwa dinamika global saat ini masih dibayangi risiko geopolitik tinggi. Salah satunya terkait eskalasi konflik antara Iran dan Amerika Serikat sejak akhir Februari 2026 yang berdampak pada volatilitas harga energi.

“Risiko geopolitik masih tinggi, dan ketidakpastian global ini sangat memengaruhi dinamika harga komoditas, khususnya energi,” jelasnya. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang sekaligus tantangan bagi negara penghasil sumber daya alam, termasuk Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa lonjakan harga komoditas bukan fenomena baru. Pada 2008, harga minyak dunia sempat melampaui 100 dolar AS per barel, yang turut mendorong penerimaan negara Indonesia melampaui target hingga 10 persen.

Menurutnya, momentum seperti itu perlu direspons dengan kebijakan yang adaptif. Ia mencontohkan Meksiko yang mampu mengelola risiko harga melalui strategi lindung nilai (hedging) minyak secara sistematis.

“Windfall tax bukanlah gagasan baru. Meksiko berhasil mengelola risiko harga minyak melalui strategi hedging menggunakan instrumen seperti put option,” ungkapnya.

Anggito juga menyoroti bahwa Indonesia bersama negara berkembang lain seperti Aljazair, Nigeria, Kazakhstan, dan Brasil turut menikmati lonjakan keuntungan dari komoditas seperti batu bara, nikel, dan CPO. Namun tanpa desain kebijakan yang tepat, potensi tersebut dinilai belum optimal bagi perekonomian.

“Windfall tax dapat menjadi instrumen burden sharing untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama ketika beban subsidi energi meningkat,” tegasnya.

Sementara itu, akademisi Paramadina M. Rosyid Jazuli menilai tantangan Indonesia tidak hanya pada kebijakan, tetapi juga kelembagaan. Ia mengingatkan bahwa Indonesia pernah menikmati oil boom pada era 1970-an, namun momentum tersebut tidak berlanjut secara berkelanjutan.

“Kita sekarang punya sumber windfall baru dari CPO, nikel, dan batu bara. Tapi ada missing institution dalam pengelolaannya,” ujarnya. Ia menilai Indonesia belum memiliki lembaga khusus yang fokus mengelola keuntungan luar biasa tersebut.

Rosyid juga menyinggung kegagalan pembentukan sovereign wealth fund berbasis sumber daya alam di masa lalu. Menurutnya, persoalan utama terletak pada kapasitas investasi dan integritas pengelola dana.

“Seringkali pengelola dana tidak memiliki kemampuan dan integritas yang memadai, bahkan terjerat praktik KKN. Kasus seperti Asabri dan Jiwasraya menjadi pelajaran penting,” tegasnya.

Ia mencontohkan keberhasilan Norwegia dalam mengelola dana abadi berbasis minyak. Kunci utamanya, kata dia, terletak pada independensi lembaga, aturan fiskal yang disiplin, diversifikasi investasi global, serta transparansi tinggi.

Di sisi lain, Ariyo DP Irhamna memaparkan perubahan signifikan dalam struktur penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Dalam 15 tahun terakhir, kontribusi minyak dan gas menurun, sementara sektor minerba justru meningkat tajam.

“Kontribusi minyak bumi turun dari 64 persen pada 2009 menjadi 34 persen pada 2024. Sebaliknya, sektor minerba melonjak hingga lebih dari 50 persen pada 2025,” paparnya.

Ia menilai, desain fiskal Indonesia belum sepenuhnya mengikuti perubahan tersebut. Instrumen yang digunakan masih berbasis pendekatan lama yang kurang relevan dengan dinamika komoditas saat ini.

Ariyo mengusulkan dua jalur reformasi, yakni jangka pendek melalui revisi kebijakan royalti progresif, serta jangka panjang melalui penerapan pajak rente progresif. Skema ini dinilai lebih adaptif terhadap siklus harga komoditas.

Selain itu, pembentukan Revenue Stabilization Fund juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas fiskal dalam jangka panjang.

Rektor Paramadina, Didik J. Rachbini, menambahkan bahwa fluktuasi harga komoditas merupakan pola berulang dalam sejarah ekonomi Indonesia. Dampaknya tidak hanya pada sektor produksi, tetapi juga tekanan terhadap anggaran negara.

“Krisis harga minyak menekan ekonomi melalui peningkatan biaya energi, tekanan fiskal subsidi, dan pelemahan nilai tukar,” ujarnya.

Namun di sisi lain, ia melihat adanya peluang strategis dari struktur biaya produksi Indonesia yang berbasis rupiah, sementara ekspor menggunakan dolar. Kondisi ini memberikan ruang keuntungan yang signifikan.

Menurutnya, kebijakan windfall tax perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menghambat dunia usaha. “Momentum ini harus diambil. Perusahaan harus terdorong untuk lebih efisien, sementara negara memastikan keuntungan dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” pungkasnya.

Editor: IJS