JAKARTA, Harnas.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly memastikan Kemenkumhan siap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Pernyataan itu diungkap Yassona, usai menghadiri acara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, akhir pekan lalu.
Pernyataan ini diungkap Yassona setelah LPSK menghentikan perlindungan terhadap Eliezer.
“Kami sangat siap. Bukan hanya sekelas Eliezer yang kami lindungi di Lapas, yang berat pun lebih dari itu. Dia kan melalui hukumannya sedikit lagi,” kata Yassona.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menggarisbawahi apa yang disampaikan Menkumham Yasonna. Dia mengatakan, sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Richard Eliezer pasti mendapatkan perlindungan.
“Sudah menjadi keharusan WBP mendapatkan perlindungan, tak terkecuali Eliezer,” kata Rika Aprianti dikutip dari Tempo.
Ditjend PAS, kata Rika, tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Rutan Bareskrim di mana Eliezer saat ini menjalani masa pidana selama 1 tahun enam bulan penjara.
“Pengamanan dan pembinaan dilaksanakan dengan baik di sana,” kata Rika.
LPSK berhenti memberi perlindungan kepada Richard Eliezer. Musababnya, Richard melakukan wawancara dengan Kompas TV. LPSK menganggap Richard melanggar kesepakatan karena memberi wawancara dengan pihak lain tanpa sepengetahuan LPSK. (PB/*)