Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diperiksa

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait aduan warga soal pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu. Hasyim akan diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang pemeriksaan tertutup pada Senin (13/3/2023).

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2023).

Diketahui, sesuai Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. Sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila.

Adapun, DKPP akan melangsungkan proses pemeriksaaan sekaligus terharap dua perkara. Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman, sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni.

Pengadu dari kedua perkara ini mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu.

Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.

Diketahui, selama medio 1 Desember 2022 sampai 20 Januari 2023, DKPP mendapat 82 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 aduan di antaranya masih dalam proses verifikasi. Dalam kurun waktu tersebut, DKPP telah melakukan 11 kali kegiatan verifikasi, yang terdiri dari tujuh kali verifikasi administrasi dan empat kali verifikasi materiil aduan. Verifikasi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP yang telah dijadwalkan.

Sedangkan, sepanjang Desember 2022-Januari 2023, DKPP telah melakukan 13 kali sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP, dengan rincian sembilan sidang pemeriksaan dilakukan pada Desember 2022 dan empat sidang pemeriksaan dilakukan pada 1-20 Januari 2023.

DKPP sendiri berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu dibuktikan dengan semua aduan yang langsung diproses dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku.

Misalnya, terkait aduan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pada 21 Desember 2023. Aduan tersebut telah ditindaklanjuti DKPP sebagaimana prosedur yang berlaku.

DKPP juga telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada Pengadu pada 5 Januari 2023, tepatnya dua hari setelah aduan tersebut diverifikasi administrasi. Hal itu masih dalam tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (8) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa

“Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara tertulis oleh DKPP kepada Pengadu dan/atau Pelapor paling lama 5 (lima) Hari setelah Pengaduan dan/atau Laporan dilakukan verifikasi administrasi”. (PB/*)