Berstatus Tersangka Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas, Prada MI Ditahan

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko | Kodam Jaya

HARNAS.ID – Penyidik Pomdam Jaya menetapkan Prada MI sebagai tersangka kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020). Setelah menjalani perawatan di RS Ridwan Maudireksa, Jumat (4/9/2020), Prada MI diserahkan ke penyidik Pomdam Jaya.

“Setelah diperiksa secara maraton, statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kabar bohong Prada MI kepada rekan-rekannya yang mengaku dikeroyok oleh warga sipil. Prada MI dijerat Pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Aturan itu di antaranya berbunyi, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum penjara maksimal 10 tahun. Motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong, diduga karena punya rasa takut mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum minuman keras.

“Motif tersangka memberikan keterangan bohong karena ada perasaan takut kepada satuan jika diketahui sebelum kecelakaan tunggal, yang bersangkutan minum minuman keras anggur merah,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi, Prada MI hanya minum sebanyak dua gelas. Motif kedua, merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah, sekaligus takut merasa bersalah karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan.

“Motif lainnya, yang bersangkutan takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak miliki SIM C dan tidak membawa STNK. Saat ini Prada MI ditahan di Denpom Jaya Cijantung,” tutur Dodik.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini