Ilustrasi COVID-19 | PIXABAY

HARNAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Instruksi yang dikeluarkan pada Rabu (6/1/2020) itu menindaklanjuti penjelasan kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian COVID-19 yang bertujuan untuk keselamatan rakyat.

Hal ini antara lain melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Kalau kita cermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran COVID-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan di Jakarta, Kamis (7/1/21).

Pembatasan kegiatan akan diberlakukan di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 21 Januari 2021. Benny menjelaskan, instruksi ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kab Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyuwas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Berikutnya Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo dan Gubernur Jawa Timur serta Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya.

Termasuk Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Bandung, Kota Denpasar, dan sekitarnya. “Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan untuk mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19,” kata Benni.

Menurut sia, pembatasan sebagaimana dimaksud meliputi penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; Melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring; Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB. “Untuk kegiatan konstruksi, diizknkan untuk beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sedangkan untuk tempat ibadah, tetap diijinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, tentu dengan protokol kesehatan yang lebih ketat,” jelas Benni.

Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud, daerah tersebut juga diminta untuk lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan), di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit , maupun tempat isolasi/karantina).

“Pengaturan pemberlakuan pembatasan ini berlaku mulai tanggal 11 Januari hingga dengan 25 Januari 2021. Para kepala daerah agar monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait,” ujar Benny.

Sedangkan, Gubernur dan Bupati/Wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, tetap diminta memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini