HARNAS.ID – Polda Metro Jaya menetapkan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman tersangka dugaan tindak pidana terorisme. Tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka Munarman.
“Saya mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021) malam,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021).
Namun, kata Aziz, surat penetapan tersangkanya tidak diterima. “Di suratnya 20 (April), sedangkan kemarin kami terima 27 (April),” ujarnya. Aziz mengatakan, pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.
Editor: Ridwan Maulana