Enam Pejabat BPN Tangerang Dicopot akibat Skandal Sertifikat Pagar Laut

Harnas.id, Tangerang – Enam pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang resmi dicopot dari jabatannya akibat keterlibatan mereka dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa delapan pejabat telah diperiksa terkait kasus ini, dan enam di antaranya dijatuhi sanksi pencopotan jabatan.

“Kita memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan terhadap enam pegawai, serta sanksi berat lainnya kepada dua pegawai,” ujar Nusron dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Nusron menjelaskan bahwa penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut Kabupaten Tangerang dilakukan tanpa seizin kementerian. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa kewenangan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas 250 ribu meter persegi berada di tangan Menteri ATR/BPN.

Namun, dalam kasus ini, penerbitan SHGB dan SHM dilakukan di tingkat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Saat ini, Inspektorat Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan proses pencopotan enam pejabat tersebut.

“Tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatan,” lanjut Nusron.

Meskipun Nusron tidak mengungkapkan secara detail nama-nama pejabat yang dicopot, ia menyebutkan inisial delapan pejabat yang dikenakan sanksi berat.

Daftar Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang Terlibat

  1. JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat penerbitan sertifikat

  2. SH – Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang

  3. ET – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang

  4. WS – Ketua Panitia A

  5. YS – Ketua Panitia A

  6. NS – Panitia A

  7. LM – Mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET

  8. KA – Mantan Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang

Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan polemik dalam pengelolaan tata ruang dan pertanahan di wilayah pesisir.

Pemerintah pusat menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses penerbitan sertifikat tanah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di daerah lain.