Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (kiri) menyapa massa simpatisan saat tiba di Markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan yang digunakan polisi untuk menjerat Habib Rizieq sebagai pesakitan dinilai tidak berdasar, terlebih dikaitkan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berpendapat, pasal itu cenderung tak berunsur keadilan jika dijadikan senjata untuk menetapkan kliennya tersangka.

“Tidak adil,” tutur Azis Yanuar kepada HARNAS.ID belum lama ini, seraya menanggapi jeratan pasal yang disangkakan Polda Metro Jaya.

Pernyataan itu bukan tanpa sebab, lantaran Aziz mempersoalkan kegiatan serupa yang mengandung kerumunan massa, tetapi tak diproses. Kegiatan yang dimaksud, ketika putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo, September lalu. Gibran, termasuk calon Wali Kota Surabaya Edi melakukan long march Merah Putih di Banyumas, pawai Minahasa dan lain sebagainya.

“Sederhana saja, hal yang sama terkait pelanggaran serupa tetapi tidak diproses. Seolah Habib Rizieq menjadi sasaran hukum ketimbang pihak lain yang sebenarnya melakukan kesalahan serupa. Artinya, penegakan hukum terhadap kilen kami, bentuk ketidakadilan dan digunakan sebagai senjata untuk memukul yang tidak sejalan dengan penguasa,” ujarnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020), menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyematan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2020. Polisi juga menetapkan lima orang lain sebagai pesakitan dalam perkara ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka dijerat Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Habib Rizieq dinilai melanggar Pasal 160 KUHP. “Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan enam tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara Muhammad Rizieq Shihab,” kata Yusri.

Tersangka kedua adalah ketua panitia acara pernikahan inisial HU. Kemudian sekertaris panitia inisial A, penanggungjawab keamanan acara inisial MS, penanggungjawab acara SL dan saudara HI sebagai kepala seksi acara.

Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dikaitkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dalam perkara pernikahan putrinya. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara, ancaman Pasal 93 UU Karantina Kesehatan satu tahun penjara. Pasal 160 KUHP masuk BAB V Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.

Pasal itu berbunyi “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.”

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini