Habib Rizieq Shihab (tengah) menyampaikan keterangan kepada pewarta sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID –  Tim Advokasi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah,hari ini Tim Advokasi HRS (Habib Rizieq Shihab) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Habib RIzieq Shihab, Aziz Yanuar kepada HARNAS.ID, Selasa (15/12/2020).

Dia menjelaskan, gugatan praperadilan menyangkut penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Habib Rizieq Shihab.

“Kami mohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung,” ujar Aziz menegaskan.

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan  (prokes) pencegahan COVID-19 pada acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia dijerat pasal Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. Pada Sabtu (12/12/2020) pagi, Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengultimatum akan menangkap Habib Rizieq. Ultimatum dilontarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pascapengumuman penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Pasalnya, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua saat masih berstatus saksi.

Penyidik kemudian menahan Rizieq pada Minggu (13/12/2020) dini hari setelah menjalani pemeriksaan.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini