HARNAS.ID – Kasus penyekapan dan penganiayaan seorang pengusaha di sebuah hotel di kawasan Margonda, Depok pada Agustus 2021 lalu berujung damai. Atet Handiyana disekap lantaran dituding menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja di PT Indocertes.

Kuasa hukum PT Indocertes, Junfi mengungkapkan, kasusnya sudah berakhir damai dan korban memilih jalur restorative justice.

“Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Puji syukur kasusnya sudah clear. Klien kami PT Indocertes termasuk beberapa karyawannya yang terseret kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap saudara Atet,” jelas Junfi dalam siaran pers, Selasa (16/8/2022).

Kasus yang bergulir cukup panjang setelah adanya saling lapor ini membuat PT Indocertes milik Krisnawati di mana Atet Handiyana duduk sebagai direktur utama mengalami kerugian baik materil dan non materil.

“Dengan adanya keputusan ini, kita harap dapat memulihkan nama baik dan reputasi PT Indocertes dan Ibu Krisnawati,” jelasnya.

Editor: Sidharta Aria Agung