Tegas! Ratusan Bangunan Liar di Pasir Putih Depok Diratakan

Harnas.id, DEPOK – Penertiban skala besar digelar di sepanjang Jalan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Rabu (19/8/2026). Sebanyak 200 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta aparat kelurahan dan kecamatan dikerahkan untuk membongkar ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang sempadan sungai.

Penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin dan dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Keberadaan bangunan di kawasan sempadan sungai juga berpotensi mengganggu fungsi aliran air, mempersempit badan sungai, memicu pendangkalan, serta menghambat saluran air ketika hujan deras.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan proses pembongkaran berlangsung aman dan kondusif. Menurutnya, pemerintah telah memberikan peringatan kepada para pemilik bangunan sebelum penertiban dilakukan.

“Proses pembongkaran berjalan kondusif. Kami sebelumnya sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, sehingga warga yang melanggar menyadarinya dan tidak ada perlawanan di lokasi,” ujar Dede Hidayat.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok mengembalikan fungsi sempadan sungai sebagai kawasan yang mendukung kelancaran aliran air sekaligus mengurangi risiko terjadinya genangan dan banjir.

Setelah proses pembongkaran selesai, kawasan sempadan sungai tersebut rencananya akan ditata kembali dan difungsikan sebagai area resapan air serta ruang terbuka hijau.

Penataan tersebut diharapkan dapat meningkatkan fungsi ekologis kawasan, menjaga kelancaran aliran sungai, dan membantu mengurangi potensi banjir di wilayah Sawangan, Kota Depok.

Editor: IJS