HARNAS.ID – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka kasus prostitusi daring yang menjerat artis film dan selebgram bintang iklan. Mereka muncikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri.
“Dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai mucikari.
Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka. Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki.
“Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan,” ujarnya. Polisi, dikutip Antara, kemudian membawa lima orang itu ke Polsek Tanjung Priok.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel. Dua tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21/2007, subsider Pasal 296 KUH Pidana Junto Pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ridwan Maulana