Kementerian Perhubungan Jamin Sosialisasi Gencar Terkait Truk ODOL, Siapkan Sistem Digital untuk Penegakan Hukum

Harmas.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait masalah truk Over Dimension Over Load (ODOL) guna meningkatkan kesadaran tentang keselamatan di jalan.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dalam rapat kerja dengan Komisi V pada Rabu (6/11/2024), menyatakan bahwa aturan mengenai ODOL sudah diatur dalam sejumlah perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

“Peraturan sudah ada, hanya mungkin kami harus lebih intens lagi dalam mensosialisasikan, terutama mengenai keselamatan,” ungkap Dudy.

Menurutnya, isu truk ODOL bukan hanya terkait dengan masalah ekonomi, tetapi lebih pentingnya sebagai isu keselamatan, yang harus lebih diperhatikan untuk menghindari potensi kecelakaan yang melibatkan kendaraan overloading.

Sebelumnya, Kemenhub juga sedang mempersiapkan sistem digital untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran truk kelebihan muatan.

Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mencatat bahwa pengawasan terhadap truk ODOL masih kurang optimal, terutama di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Tingginya friksi sosial di lapangan menjadi tantangan tersendiri dalam mengatasi masalah ini.

Berdasarkan data penegakan hukum di UPPKB seluruh Indonesia pada 2023, hanya sekitar 5% kendaraan yang diperiksa dari total kendaraan yang melintas. Dari kendaraan yang diperiksa, sekitar 27,95% di antaranya melakukan pelanggaran, dengan 69% di antaranya melanggar ketentuan kelebihan muatan dan 31% melanggar ketentuan dokumen. Mayoritas kendaraan yang melanggar muatan melebihi batas aman antara 5% hingga 20%.

Pemerintah melalui Kemenhub berharap dengan adanya sosialisasi yang lebih intensif dan penerapan sistem digital, penegakan hukum terhadap truk ODOL dapat berjalan lebih efektif, sehingga keselamatan di jalan raya dapat terjaga dengan lebih baik.