Awak kapal perikanan | IST

HARNAS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut, 133.796 awak kapal perikanan (AKP) telah terlindungi oleh program jaminan sosial dan asuransi. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi jumlah eksploitasi AKP di berbagai daerah.

“Sebanyak 133.796 AKP telah menjadi peserta jaminan sosial maupun asuransi yang tersebar di 49 pelabuhan perikanan seluruh Indonesia,” kata Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mansur dalam rilis di Jakarta, Jumat (22/7/2022). 

Menurut dia, hal tersebut juga sebagai upaya pencegahan eksploitasi awak kapal perikanan. Salah satu cara yang saat ini terus dikuatkan melalui perjanjian kerja laut (PKL) sebagai bukti hubungan kerja dengan pemilik kapal perikanan.

PKL berguna untuk meminimalkan risiko adanya eksploitasi AKP. Selain itu juga memberikan perlindungan dan pemenuhan antara hak dan kewajiban AKP. Hingga 10 Juli 2022, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mencatat sebanyak 82.282 awak AKP telah memiliki PKL.

“Penerapan PKL ini juga memberikan jaminan sosial untuk AKP. Jaminan sosial akan melindungi AKP terhadap risiko kerja seperti kecelakaan kerja maupun kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dari sebanyak 49 pelabuhan perikanan yang telah menyampaikan data, ujar dia, sebanyak 22 pelabuhan merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Pusat, 21 UPT Daerah, 5 pelabuhan perintis/SKPT, serta 1 pelabuhan umum.

Dia mengutarakan harapannya agar angka-angka di atas dapat terus meningkat sehingga AKP dapat terlindungi jiwa dan sosialnya.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi mengatakan transparansi pengupahan perlu dipastikan khususnya yang menggunakan sistem bagi hasil. Kajian lebih lanjut perlu dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan.

“Jika norma dalam undang-undang tersebut dirasa sudah tidak relevan atau perlu penyesuaian pengaturannya, mungkin perlu diusulkan untuk revisi terhadap ketentuan tersebut,” kata Zaini.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyebutkan berbagai jaminan sosial harus diberikan kepada masyarakat kelautan dan perikanan. Hal ini amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Editor: Firli Yasya