HARNAS.ID – Rencana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diberlakukan kembali di Provinsi DKI Jakarta diputuskan besok, Minggu (13/9/2020). Menurut Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Satgas Penanganan COVID-19 masih membahas kepastian wacana tersebut.
“Untuk PSBB yang sudah diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi besok akan disampaikan kepada media pukul 13.00 WIB,” kata Doni Monardo dalam konferensi pers virtual dari RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (9/9/2020) menyatakan bahwa Ibu Kota Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan PSBB secara lebih ketat. Kebijakan tersebut kemudian menuai pro-kontra di kalangan pejabat pemerintahan sehingga kepastiannya belum jelas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Satgas Penanganan COVID-19 masih mengkaji PSBB DKI.
Pada prinsipnya, pemerintah mengutamakan kesehatan masyarakat dan tidak menginginkan lebih banyak lagi tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan pandemi COVID-19. Pemerintah berupaya semaksimal mungkin, bekerja sama agar upaya pencegahan ini menjadi tujuan utama. Komunitas perlu jadi ujung tombak, garda terdepan, jangan biarkan dokter dan rumah sakit jadi garda utama.
“Mereka harus jadi benteng terakhir agar kita bisa menyelamatkan tenaga dokter dan lainnya para perawat, kita tidak ingin kehilangan lebih banyak lagi,” ujarnya.
Sebanyak 67 rumah sakit COVID-19 di DKI Jakarta, tujuh di antaranya kapasitas ruang ICU-nya penuh 100 persen dan sisa tempat tidur yang tersedia sudah terbatas. Berdasarkan data Tim Mitigasi PB IDI, 115 dokter telah gugur di seluruh Indonesia dalam tugasnya memberikan penanganan pada pasien COVID-19 ataupun yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan secara umum.
Editor: Ridwan Maulana