HARNAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberi penugasan khusus kepada Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, beserta jajaran untuk memantau pelaksanaan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkai protokol kesehatan pencegahan virus corona baru (COVID-19) dalam semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Pemantauan dilakukan terhadap 270 daerah yang melaksanakan pilkada.
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, arahan Mendagri bertujuan untuk membuat aturan protokol kesehatan di pilkada dipahami secara baik oleh masyarakat. Seluruh pihak diharapkan, terutama di daerah, memiliki kesamaan pemahaman dan langkah untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut, guna mewujudkan pilkada yang tertib, sukses, dan aman dari COVID-19.
“Saya akan bentuk tim khusus dan membagi 270 daerah tersebut ke dalam radar pemantauan tim kami untuk memastikan adanya sosialisasi PKPU oleh KPUD di daerah. Juga akan kami koordinasikan dengan KPU dan Bawaslu Pusat agar rencana ini benar-benar terwujud,” kata Akmal dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).
Instruksi Mendagri kepada Dirjen Otda sejalan dengan rencana Kemendagri untuk memastikan pada saat penetapan pasangan calon (paslon) pada 23 September 2020 mendatang. Para calon juga akan menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen, salah satunya tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan COVID-19 pada setiap tahapan pilkada.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, instruksi tersebut disampaikan di sela-sela rapat koordinasi (rakor) dengan KPU dan Bawaslu pada Senin (7/9/2020) lalu dalam rangka menyukseskan Pilkada Serentak 2020. Instruksi khusus untuk memastikan aturan protokol kesehatan dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam pilkada.
“Bila dicapai kesamaan persepsi, akan mudah menggerakkan langkah preventif lewat penerapan protokol kesehatan,” kata Benni.
Hingga saat ini, berdasarkan data yang diterima, terdapat 72 daerah yang mendapat surat teguran keras dari Mendagri. Hal ini antara lain disebabkan ketidaktaatan pada protokol kesehatan pilkada. Sebaliknya, lima kepala daerah justru mendapatkan apresiasi karena dalam tahapan pilkada sejauh ini patuh terhadap protokol kesehatan karena tidak menimbulkan kerumunan massa dan menggelar arak-arakan, baik pada saat deklarasi maupun saat pendaftaran bakal paslon pada 4-6 September 2029 lalu. Lima kepala daerah itu terdiri dari satu Gubernur, dua Bupati, dan dua Wakil Wali Kota.
Editor: Aria Triyudha