HARNAS.ID-Kota Depok memiliki kekayaan budaya. Selain kesenian Topeng dan Gambang Kromong, Kota Depok juga memiliki kesenian Gong Si Bolong, yakni lantunan musik hasil kolaborasi berbagai musik daerah, seperti Bali dan Jawa.

Kesenian Gong Si Bolong ini bahkan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh pemerintah Indonesia. Namun sayangnya, prestasi itu tidak dibarengi dengan perhatian dari Pemerintah Kota Depok.

Kesenian Gong Si Bolong yang merupakan budaya asli Kota Depok ini bahkan kerap menerima perlakuan yang tak pantas. Beberapa pelaku seni Gong Si Bolong mengakui hal itu. Bahkan seorang anggota Komisi X DPR RI mengaku pernah mendapat curhatan dari pelaku seni Gong Si Bolong.

Penerus kesenian Gong Si Bolong, Syari Hidayat mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum mendapat koordinasi dengan Pemkot Depok terkait penetapan WBTb tersebut. Bahkan Syari dengan tegas mengakui bahwa perhatian Pemkot Depok terhadap pelaku seni masih sangat minim.

 ’’Kami sementara ini belum banyak berhubungan dengan pihak Disporyata Kota Depok,’’ jelas Syari beberap waktu lalu di kawasan Tanah Baru, Beji, Depok.

Menurut dia, sebelum penetapan, pihak sanggar sempat berkoordinasi dengan kelurahan untuk melengkapi persyaratan penetapan WBTb. ’’Saya bilang tadi di-shot secara virtual dan dikirimkan ke provinsi,’’ lanjutnya.

Syari menuturkan, hasil video itu menjadi salah satu faktor pendukung penetapan Gong Si Bolong sebagai WBTb. Di level pemkot, menurut dia, belum ada tindak lanjut.

Kurangnya perhatian Pemerintah Kota Depok terhadap kesenian Gong Si Bolong juga dibenarkan anggota Komisi X DPR Nuroji. Mirisnya kondisi tersebut membuat politikus Partai Gerindra itu akhirnya melibatkan diri secara aktif.

’’Di mana kontribusi pemkot pada Gong Si Bolong nggak tahu. Yang saya tahu, nggak ada. Bahkan, yang ada menyia-nyiakan aset ini. Setau saya yang mengusullan gong si bolong sebagai WBTb Pemrov Jabar,’’ ujar Nuroji.

Editor: Sidharta Aria Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini