Pemkot Bogor Segel Dua Tempat Hiburan Malam yang Langgar Aturan Ramadan

Suasana penyegelan THM di Bogor, sebagai bagian dari operasi ketertiban Ramadan. Foto: Istimewa
Suasana penyegelan THM di Bogor, sebagai bagian dari operasi ketertiban Ramadan. Foto: Istimewa

Harnas.id, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan razia mendadak di dua tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadan. Hasilnya, sebanyak 353 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek berhasil disita, sementara kedua tempat hiburan tersebut langsung disegel, Senin (17/3/2025) dini hari.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. SE tersebut mengatur bahwa seluruh tempat hiburan malam, karaoke, serta panti pijat dilarang beroperasi selama Ramadan guna menjaga kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang memimpin langsung operasi tersebut menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat setelah menerima aduan dari masyarakat terkait adanya THM yang masih beroperasi.

“Saya menerima laporan mengenai kafe dengan DJ musik yang tetap beroperasi di bulan Ramadan. Tanpa basa-basi, saya bersama Satpol PP langsung turun ke lapangan. Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami menemukan ratusan botol miras ilegal dan langsung melakukan penyegelan,” ujar Jenal.

Menurutnya, razia ini sekaligus menjadi peringatan bagi tempat hiburan malam lainnya agar tidak mencoba beroperasi selama Ramadan. Jika masih ditemukan pelanggaran, Pemkot Bogor tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Selain larangan operasional tempat hiburan malam, Pemkot Bogor juga mengeluarkan beberapa aturan lain guna menjaga ketertiban selama Ramadan. SE tersebut mengatur bahwa:

  • Rumah makan dan warung makan diperbolehkan beroperasi di siang hari dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai.
  • Larangan produksi, penjualan, serta penyalaan petasan.
  • Larangan kegiatan sahur on the road (SOTR) untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
  • Bazar Ramadan harus tetap menjaga ketertiban dan berkoordinasi dengan aparat setempat.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan demi menjaga kondusivitas dan kenyamanan warga selama bulan suci.

“Ini bukan sekadar aturan formalitas. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa gangguan dari aktivitas yang bertentangan dengan semangat Ramadan,” tegas Dedie.

Pemkot Bogor memastikan bahwa pihak yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak hanya penyegelan, tempat usaha yang terbukti berulang kali melanggar aturan dapat dicabut izin operasionalnya.

“Kami ingin semua pihak memahami bahwa aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama. Kami akan terus melakukan pemantauan dan razia secara berkala selama Ramadan,” pungkas Jenal.

Dengan adanya tindakan tegas dari Pemkot Bogor, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kota Hujan dapat mematuhi aturan yang berlaku, sehingga bulan suci Ramadan dapat berjalan dengan lebih khusyuk dan tertib bagi seluruh warga.

Editor: IJS