Aktivitas pengunjung dan pedagang pasar di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya klaster COVID-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021. Aturan ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020)-(8/1/2021). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH
Pengunjung pasar memilih pakaian di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya klaster COVID-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021. Aturan ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020)-(8/1/2021). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH
Warga melintas di depan lapak pedagang pakaian di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya klaster COVID-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021. Aturan ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020)-(8/1/2021). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH
Aktivitas pengunjung dan pedagang pasar di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya klaster COVID-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021. Aturan ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020)-(8/1/2021). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH
Pedagang pasar mengangkut karung berisi pakaian di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya klaster COVID-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021. Aturan ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020)-(8/1/2021). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini