FOTO Pengetatan Aktivitas Pusat Perbelanjaan dan Perkantoran Pengetatan Aktivitas Pusat Perbelanjaan dan Perkantoran Oleh Web Admin - 17/12/2020 FacebookTwitterWhatsAppLinkedinTelegramLINE Aktivitas pengunjung dan pedagang pasar di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya klaster COVID-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021. Aturan ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020)-(8/1/2021). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Pengunjung pasar memilih pakaian di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya klaster COVID-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021. Aturan ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020)-(8/1/2021). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Warga melintas di depan lapak pedagang pakaian di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya klaster COVID-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021. Aturan ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020)-(8/1/2021). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Aktivitas pengunjung dan pedagang pasar di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya klaster COVID-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021. Aturan ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020)-(8/1/2021). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Pedagang pasar mengangkut karung berisi pakaian di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya klaster COVID-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021. Aturan ini diberlakukan mulai, Jumat (18/12/2020)-(8/1/2021). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Bagikan ini:Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Diduga Kerja Sama Penyaluran Daging Kurban dengan ACT, Wagub DKI: Tidak Ada Kaitannya dengan Pemprov Depok Masuk PPKM Level 2, Pengunjung Mall Maksimal 75 Persen Pemprov DKI Jakarta Perketat PSBB hingga 25 Januari Bantah PSBB, Luhut: Pemerintah Terapkan Pengetatan Aktivitas Nataru Pemprov DKI Denda Habib Rizieq Rp 50 juta TINGGALKAN KOMENTAR Batal membalas Silakan masukkan komentar anda! Silakan masukkan nama Anda di sini Anda telah memasukkan alamat email yang salah! Silakan masukkan alamat email Anda di sini Simpan nama, email, dan situs web saya di browser ini untuk lain kali saya berkomentar. IDR - Rupiah indonesia EUR16,803.95 USD15,587.61 JPY102.43 AUD10,346.43 HKD2,005.02 CHF17,912.05