Pernyataan YouTube tentang pemblokiran video di channel Front TV FPI | IST

HARNAS.ID – Akses channel atau kanal Front TV milik Front Pembela Islam (FPI) di YouTube dibatasi. Kanal ini tidak bisa diakses oleh pengguna YouTube di Indonesia.

Juru bicara FPI Munarman menilai pembatasan dilakukan oleh pemerintah. Hal itu berdasarkan pemberitahuan oleh Tim YouTube.

“Menurut pihak YouTube begitu,” kata Munarman kepada HARNAS.ID, Kamis (17/12/2020).

Dia menyesalkan pembatasan tayangan video di kanal Front TV di YouTube tersebut. Pembatasan, kata Munarman menganggap hal itu merupakan bentuk kezaliman atau ketidakadilan.

“Kezaliman akan menemukan batasnya,” ucap Munarman.

Anggota Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pembatasan akses kanal Front TV milik FPI di YouTube bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat.

“Karena jelas akun Front TV tidak menayangkan hal-hal yang bernuansa kriminal atau melanggar kesusilaan tapi menampilkan informasi yang sangat baik dan mendidik,” ujar Aziz.

Menurut dia, YouTube Indonesia seharusnya bersikap independen.

Namun, kata Aziz menambahkan, FPI tidak gentar lantaran akan membuat akun baru.

Informasi diperoleh, kanal Front TV masih bisa diakses dengan cara mengaktifkan VPN.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengaku belum mengetahui hilangnya akun Front TV milik FPI dari YouTube sehingga tidak bisa diakses oleh pengguna di Indonesia. Lebih jauh, dia menolak berkomentar.

Sementara, berdasarkan pernyataan Tim YouTube, pembatasan video Front TV setelah menerima keluhan hukum dari entitas pemerintah. Berikut pernyataan Tim YouTube:

Front TV yang terhormat:

Mengenai akun anda Front TV, kami telah menerima keluhan hukum dari entitas pemerintah terkait video anda. Setelah melakukan peninjauan, kami memblokir penayangan video berikut di situs YouTube di negara yang tercantum di bawah ini: 

(Live Event)Dialog Nasional 100 Ulama dan Tokoh bersama Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq Shihab http://www.youtube.com/watch?v=wnkPOw7EGZQ – untuk melaporkan kesalahan.

Penayangan konten berikut telah diblokir di situs YouTube negara ini : Indonesia

Jika anda yakin bahwa video anda tidak seharusnya dibatasi, anda dapat memberi tahu kami dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan ini. Anda hanya dapat mengirimkan formulir satu kali per url video. 

YouTube akan menghapus konten jika diperlukan untuk mematuhi hukum setempat. Harap baca artikel di pusat bantuan kami mengenai keluhan hukum. 

Hormat kami

Tim YouTube

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini