Wali Kota Depok Mohammad Idris. HARNAS.ID | SIDHARTA ARIA AGUNG

HARNAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menyerukan Kota Belimbing masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Itu dengan ketentuan pusat perbelanjaan dan mall diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kebijakan tersebut dilakukan menyusul diterapkannya Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 COVID-19 di Kota Depok.

“Untuk anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Jumat (11/3/2022). 

Sementara itu tempat bermain anak dan hiburan lain yang berada di dalam pusat perdagangan, perbelanjaan serta mal dapat dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap. Itu khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.

Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selanjutnya, kata Idris, supermarket, hypermarket, midi market, mini market, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Begitu pun untuk supermarket dan hypermarket, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Berikutnya, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain yang sejenis, diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

Ketentuan lainnya kata Idris kegiatan makan dan minum di tempat umum juga terdapat pembatasan yang diberlakukan. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Begitu juga dengan restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan atau mal buka hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Adapun waktu makan maksimal 60 menit. Selain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Mereka hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai buka pada malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00-00.00 WIB. Namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Untuk waktu makan maksimal 60 menit serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Mereka hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi tersebut yang boleh masuk. Kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Editor: Firli Yasya