Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan | MARITIM.GO.ID

HARNAS.ID – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan membantah pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Menurut dia, kebijakan yang akan dilakukan pemerintah terkait upaya menekan penyebaran virus corona baru (COVID-19) pada masa libur Nataru berupa pengetatan terukur.

“Kami bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan terukur dan terkendali agar kasus dan kematian (akibat COVID-19) bisa terkendali dengan dampak ekonomi relatif minimal,” kata Luhut dilansir laman Kemenko Marves, Selasa (15/12/2020).

Dia menjelaskan, usulan yang akan dilakukan menyangkut pengetatan aktivitas masyarakat itu meliputi pemberlakuan work from home atau bekerja dari rumah WFH mencapai 75 persen, dan pelarangan perayaan Tahun Baru di seluruh provinsi. Selanjutnya pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan

“(Pembatasan) hingga pukul 19.00 untuk wilayah Jabodetabek dan (pukul) 20.00 untuk zona merah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” kata Luhut memaparkan.

Selain itu, pengetatan  protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.

Terakhir, kata Luhut menambahkan, warga yang akan bepergian kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2. “Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi,” urainya.

Kemudian, warga yang ingin berkunjung ke Bali menggunakan pesawat juga harus melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 keberangkatan.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang kerumunan dan perayaan pada libur Nataru di tempat umum untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12/2020) yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut B Pandjaitan.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” kata Luhut.

Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Ia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini