HARNAS.ID – Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pengusaha di Depok, Jawa Barat, masih menimbulkan tanda tanya bagi korban dan kuasa hukumnya. Pasalnya, sejak kasus tersebut dilaporkan oleh korban, Handiyana Sihombing ke Polrestro Depok pada 27 Agustus 2021, hingga kini berkas penyidikannya belum diterima pihak Kejaksaan Negeri Depok.

Hal itu diungkapkan Handiyana melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora. Menurut Fajar, berkas perkara kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami kliennya itu masih berada di Polrestro Depok.

“Sepengetahuan kami, berkas perkara penyidikan perampasan kemerdekaan yang dilaporkan klien kami, masih mengendap di Polres Metro Depok, sementara sejak SPDP dikirimkan dari Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri Depok sudah lebih dari 3 bulan tanpa adanya perkembangan signifikan,” jelas Fajar kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Selain itu, Fajar juga menyinggung soal pelaku utama berinisial K yang hingga kini masih belum diperiksa oleh penyidik Polrestro Depok. “ Karena Polres Metro Depok belum menemukan keberadaan saudari yang berinisial K,” tambah Fajar.

Meski demikian, menurut Fajar seharusnya penyidik sudah bisa melakukan pemberkasan. Sebab dalam kasus yang dialami Handiyana, sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan polisi.

“Penyidikan laporan klien kami di Polres Metro Depok sudah cukup bukti bahwa telah terjadi tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap klien kami dan telah ditetapkan lima orang tersangka yang dua diantaranya tertangkap tangan. Bukti apalagi yang dibutuhkan Polres Metro Depok agar berkas perkara klien kami bisa dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok,” ujar Fajar.

Sementara itu, menurut Handiyana Sihombing, kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialaminya terjadi pada 25-27 Agustus 2021. Penyekapan terjadi saat Handiyana diminta mengembalilan uang perusahaan sebesar Rp 73 Milyar.

Karena merasa tidak menerima uang sebesar itu, Handiyana pun berupaya mempertahankan diri. Dibawah tekanan sejumlah orang yang tiga diantaranya oknum anggota TNI, Handiyana pun disekap dan dianiaya.

Editor: Sidharta Aria Agung