Ilustrasi pencarian cek bank | IST

HARNAS.ID – Nasib nahas dialami Setyo Priono. Mantan Karyawan PT Singa Langit Jaya atau dikenal Multi Level Marketing Tiens itu tak bisa berkutik ketika disambangi polisi saat tahlilan 7 hari ayahnya wafat di kediamannya. 

Sejumlah polisi dari Polres Jakarta Pusat itu membawa surat penetapan tersangka Setyo Priono atas tuduhan pencurian sebuah cek perusahaan senilai Rp 178 juta. Ayah Setyo Priono meninggal dunia pada (18/8/2021). 

Menurut versi polisi, Setyo Priono telah mencairkan cek atas nama mantan perusahaannya bekerja PT Singa Langit Jaya atau dikenal Multi Level Marketing Tiens pada Bank BCA Cabang Roxy Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2018.

Setyo merasa janggal dengan tuduhan yang dilayangkan polisi kepadanya. Di perusahaan itu, Setyo sebagai petugas kalkulasi atau input data (admin). Meski mengelak tak melakukan, perusahaan itu tetap menuding Setyo. 

“Saya bekerja tiga bulan percobaan. Karena permintaan gaji tidak dipenuhi saya, memilih keluar. Namun, tiba-tiba saya dituduh perusahaan cairkan cek,” Ujar Setyo, beberapa waktu lalu. 

Sejak awal, Setyo Priono hanya bertugas mencatatkan bonus atau fee mitra kerja perusahaan tersebut, tanpa pernah memegang uang secara langsung. Apalagi datang ke Bank BCA cabang Roxy Jakarta. 

“Saya tak pernah sekalipun datang. Bisa dipastikan melalui CCTV yang ada di bank tersebut,” katanya. 

Kejanggalan lain, tutur Setyo, yakni perihal tanggal pencairan cek tersebut. Di hari yang sama, Setyo mengaku sedang pergi berobat ke rumah sakit di bilangan Bekasi bersama almarhum ayahnya. 

“Saya tidak tahu apa-apa soal pencairan cek itu,” tuturnya. Bahkan, Setyo turut menunjukkan berkas pemeriksaan rumah sakit Anna Medika, beserta keterangan Direktur Rumah Sakit Anna Medika dr Syaiffulah, MARS. 

“Benar, pada 12 Oktober 2018 sekitar pukul 11.15 WIB ada yang mendaftar ke rumah sakit Anna Medika untuk berobat jalan ke poliklinik kulit dan kelamin atas nama pasien Setyo Priono,” tulis keterangan pihak rumah sakit. 

Imbas dari insiden ini, Setyo Priono tak bisa berbuat banyak. Dia harus jalani hukum dan dipenjara kurang lebih tiga bulan setelah ditetapkan tersangka. Kasusnya masih proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Ridwan Maulana