Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab disambut pendukungnya saat tiba di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air setelah berada di Arab Saudi selama tiga setengah tahun. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Polda Metro Jaya akan memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Selasa (14/11/2020) besok. Ia dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 dalam kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, harus ada alasan jelas dari Habib Rizieq Shihab (MRS) jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

“Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (30/11/2020).

Yusri menjelaskan, alasan yang bisa diterima oleh undang-undang antara lain alasan kesehatan. Alasan ini harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang bisa dikonfirmasi oleh petugas.

“Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kami cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kami periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti,” ujar Yusri dilansir Antara.

Pihak kepolisian hingga kini belum mendapat tanggapan terkait apakah Habib Rizieq akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa besok.

Diketahui, selain Habib Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa menantunya Hanif Alatas dan biro hukum FPI

Penyidik Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Minggu (29/11/2020). Kedatangan penyidik untuk melayangkan surat panggilan kepada Habib Rizieq sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran prokes kerumunan massa dalam acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran prokes terkait kerumunan massa dalam acara yang dihadiri Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dalam dua kasus pelanggaran prokes pencegahan COVID-19 itu.

Penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini